Apakah Gibran Ikut Disadap Listyo Cs? Menko Yusril: Yang Baru Saya Dengar Presiden!

Apakah Gibran Ikut Disadap Listyo Cs? Menko Yusril: Yang Baru Saya Dengar Presiden!

Berita Utama | okezone | Rabu, 4 November 2026 - 07:37
share

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum menerima laporan terkait nama Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka masuk dalam target penyadapan.

"Wallahu a'lam bisshawab," kata Yusril saat ditanya nama Gibran masuk dalam daftar penyadapan atau tidak, Selasa (3/11/2026) malam.

Yusril menjelaskan, sejauh ini ia hanya menerima laporan yang menjadi target penyadapan ialah Presiden RI, Prabowo Subianto hingga jajaran menteri.

 

Oleh sebab itu, ia belum bisa memastikan yang bersangkutan turut menjadi target penyadapan atau tidak.

"Yang baru saya dengar adalah Bapak Presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi, jadi saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,”pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satunya adalah mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).

‎‎Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha. ‎Sementara tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).‎

‎

 

‎"Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

‎Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

‎

‎Menurutnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Topik Menarik