Hamdan Zoelva Ungkap Kejanggalan Sidang Banding Kerry Adrianto Anak Riza Chalid
JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva menyebut perkara banding anak Riza Chalid tersebut menjadi ujian awal penerapan KUHAP baru di tingkat banding. Ia berharap majelis hakim dapat memeriksa kembali fakta-fakta persidangan secara menyeluruh.
“Ini adalah ujian pertama penggunaan KUHAP yang baru dalam tingkat banding,” ujar Hamdan dalam konferensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
Ia juga menyoroti keterbatasan waktu yang diberikan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli di persidangan tingkat pertama.
“Pada sidang Pengadilan Negeri para terdakwa hanya mendapatkan waktu setengah hari untuk tiga terdakwa ini, yaitu Kerry, Dimas, dan Gading dari jam dua siang sampai jam dua pagi,” katanya.
Pertempuran Amfibi di Selat Bali Usai Proklamasi, Ngurah Rai dan ALRI Menahan Serangan Belanda
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Patra M Zen, mengatakan majelis hakim sempat menyetujui permintaan menghadirkan Irawan Prakoso sebagai saksi dalam sidang banding. Namun, permintaan tersebut kemudian ditolak menjelang sidang ditutup.
“Sudah ada penetapan lalu kemudian dianulir, mudah-mudahan bisa dianulir lagi atau direvisi lagi, boleh dong. Boleh dong ditetapkan lagi, dipanggil lagi,” ujar Patra.
Penolakan itu, lanjut Patra, menimbulkan tanda tanya karena Irawan dinilai sebagai saksi kunci dalam perkara penyewaan terminal OTM. Ia menilai majelis hakim seharusnya membuka ruang pemeriksaan saksi demi mencari kebenaran materiil.
“Apa enggak mau hakim majelis hakim untuk mengetahui kebenaran hakikinya, kebenaran materiilnya? Tentu kan harusnya mau dong,” katanya.
Dalam surat yang dibacakan Patra, Kerry menyebut dirinya sejak awal proses banding telah meminta agar Irawan dihadirkan sebagai saksi yang meringankan sebagaimana diatur dalam Pasal 290 KUHAP.
“Sejak sidang pertama, saya sudah mengajukan nama Irawan Prakoso sebagai saksi kunci. Dan pada saat itu, majelis hakim pun sudah menyetujui untuk menghadirkan beliau,” tulis Kerry.
Namun, menurut Kerry, kejanggalan mulai muncul pada sidang kedua ketika nama Irawan tidak tercantum dalam penetapan pengadilan. Meski sempat kembali disetujui untuk dihadirkan pada sidang ketiga, majelis hakim akhirnya menolak permohonan tersebut.
“Sangat mengejutkan karena saat sidang hampir ditutup, majelis hakim secara tiba-tiba berubah pendapat dan mendadak menolak menghadirkan Irawan Prakoso dengan alasan bahwa beliau tidak masuk di dalam berkas perkara,” tulisnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Budi Susilo menolak permintaan tim penasihat hukum Kerry untuk menghadirkan Irawan Prakoso sebagai saksi dalam sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Majelis hakim menolak permintaan tersebut karena Irawan tidak pernah diperiksa pada tahap penyidikan maupun persidangan tingkat pertama.
“Kami tidak bisa menerima, kecuali kalau ada di berkas dan belum didengar baru kami bisa mendengar. Kalau tidak ada, enggak bisa (dihadirkan),” ujar Budi dalam persidangan.










