Dua Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Divonis 6 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Dua terdakwa yakni Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Hanung Budya selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014.
"Menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa, karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Petral
Selain itu, dua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan.
Putusan pidana kurungan badan yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun JPU menuntut Hanung dengan penjara 8 tahun dan Alfian 14 tahun.
Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan.










