Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas
MAGELANG, iNews.id – Petugas Sat Reskrim Polres Kota Magelang, Jawa Tengah, meringkus seorang pemuda berinisial MI (23) atas kasus penganiayaan maut. Pelaku nekat menganiaya korbannya hingga tak sadarkan diri dan meninggal dunia lantaran tak terima tunangannya diduga dilecehkan oleh korban.
MI, yang merupakan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Bandongan, ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan meninggalnya korban berinisial Z (22) yang sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kasus ini bermula dari aksi penganiayaan yang dilakukan MI terhadap Z di lokasi tempat kerja. Akibat hantaman keras dari pelaku, korban mengalami luka serius dan sempat jatuh koma. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, korban diketahui mengalami pendarahan hebat di bagian otak.
"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan dalam kondisi koma. Namun, nyawanya tidak tertolong. Tim medis menyatakan ada pendarahan di otak kepala akibat hantaman benda tumpul," ujar Kasat Reskrim Polres Kota Magelang, AKP Iwan Kristiana, Selasa (12/5/2026).
Motif Sakit Hati dan Emosi
Dari hasil penyelidikan mendalam, terungkap bahwa motif utama di balik aksi nekat pelaku adalah emosi sesaat. MI mengaku sakit hati setelah mendengar pengakuan dari tunangannya yang diduga telah dilecehkan oleh korban.
"Motif penganiayaan tersebut adalah emosi. Pelaku mengaku tunangannya diduga mendapatkan pelecehan dari korban, sehingga pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan," kata AKP Iwan.
Guna memastikan penyebab pasti kematian, polisi juga telah melakukan prosedur otopsi terhadap jenazah korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, satu unit sepeda motor milik pelaku, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian yang memperlihatkan detik-detik penganiayaan berlangsung.
Atas perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, MI kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kota Magelang.
Pertempuran Amfibi di Selat Bali Usai Proklamasi, Ngurah Rai dan ALRI Menahan Serangan Belanda
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata AKP Iwan.










