Komisi II DPR Akui RUU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu
Komisi II DPR RI mengakui proses penyusunan draf Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu masih berjalan alot. Keadaan ini disebabkan belum adanya titik temu di antara lintas fraksi terkait sejumlah isu krusial dalam rancangan beleid tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan, perbedaan pandangan masih terjadi dalam pembahasan sejumlah materi, mulai dari ambang batas parlemen (parliamentary threshold), presidential threshold, hingga desain pemilu nasional dan daerah.
Baca juga: Golkar Dorong Segera Bahas RUU Pemilu
“Kalau ada yang mengatakan penundaan-penundaan, pembahasannya ulet, alot memang tidak mudah menerjemahkan putusan MK yang kali ini,” ujar Aria di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Legislator PDIP itu menekankan perbedaan pandangan menjadi tantangan utama ketika RUU Pemilu menjadi inisiatif DPR RI. Sebab, seluruh fraksi di DPR harus memiliki satu daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sama sebelum dibahas bersama pemerintah.“Kalau urusan inisiatif DPR, kita ini satu DIM. Nggak bisa kita ini beda DIM antarsatu fraksi dengan fraksi lain. DIM kita DPR dengan pemerintah,” katanya.
Karena itu, perbedaan pandangan antarfraksi muncul saat proses penyusunan draf RUU berlangsung. Dia mencontohkan perdebatan terkait parliamentary threshold.
Menurut Aria, ada fraksi yang mengusulkan ambang batas parlemen tetap berada di kisaran 4 hingga 7 persen, sementara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya membuka peluang ambang batas nol persen.
“Nantinya harus satu DIM. Mau nol, mau empat, mau lima, mau tujuh, DPR nggak boleh berselisih,” ucapnya.
Selain itu, muncul pula usulan agar partai-partai politik kecil melakukan penggabungan fraksi atau merger pasca-Pemilu guna menyederhanakan jumlah fraksi di parlemen. Usulan skema tersebut muncul sebagai jalan tengah agar tidak ada terlalu banyak fraksi kecil di parlemen, meski ambang batas parlemen dihapus.Selain itu, pembahasan juga masih alot terkait presidential threshold serta format pelaksanaan pemilu nasional dan daerah secara terpisah setelah putusan MK.
“Salah satunya juga pemilu pusat dan daerah. Apakah parlemen sela? Apakah perpanjangan? Sama-sama berargumentasi tidak ada dasar konstitusinya,” kata Aria.
Berkaca dari kondisi itu, Komisi II DPR bersama Badan Keahlian DPR akhirnya sepakat mengundang sejumlah pakar dan kelompok masyarakat sipil untuk memberikan masukan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Nanti DPR juga akan meminta pandangan sejumlah pakar senior kepemiluan, termasuk mantan Ketua KPU Ramlan Surbakti dan perwakilan Muhammadiyah guna memperdalam substansi revisi UU Pemilu.
“Syukur-syukur sudah ada peningkatan-peningkatan kualitatif di dalam kita menyusun bersama Badan Keahlian untuk draf RUU-nya,” ucapnya.










