Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum

Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum

Nasional | sindonews | Selasa, 12 Mei 2026 - 23:06
share

Pengacara Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Stein Siahaan menuturkan laporan terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres)Jusuf Kalla (JK) tak diniatkan untuk menghukum JK. Pelaporan itu bertujuan menempatkan kegaduhan yang terjadi di media sosial ke dalam proses hukum.

"Bahwasanya kami di sini bukan mau menghukum Pak JK. Kami di sini hanya mau menempatkan kegaduhan yang sudah terjadi di media sosial didudukkan oleh proses hukum," ujar Stein dalam program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (12/5/2026).

Baca juga: Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs

JK dilaporkan DPP GAMKI bersama lembaga Kristen dan organisasi kemasyarakatan lain ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut terkait pernyataan mati syahid yang disampaikan JK dalam sebuah ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) yang kemudian viral di media sosial.

Atas laporan tersebut, dia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan daripada kasus ini berkembang liar di media sosial. "Mari kita hormati proses hukum daripada kita nanti berpolemik di media sosial yang akan menyebabkan konflik horizontal lebih besar lagi. Kami menempatkannya pada proses hukum," kata Stein.

Jika dalam proses hukum JK dinyatakan tidak bersalah, maka hal tersebut menjadi penegasan bahwa JK memang tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan.

"Apabila memang nanti dalam proses hukum dinyatakan Pak JK tidak bersalah ya sudah firm dia tidak bersalah," ucapnya.

Topik Menarik