Kasus Korupsi IUP Timah, Bos Sriwijaya Air HL Ikut Terseret

Kasus Korupsi IUP Timah, Bos Sriwijaya Air HL Ikut Terseret

Terkini | lintasbabel.inews.id | Sabtu, 27 April 2024 - 14:01
share

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kembali menetapkan 5 orang tersangka baru, dalam korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. 


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi. Foto: Istimewa.
 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan, kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni HL selaku Beneficiary Owner PT TIN, FL selaku Marketing PT TIN, SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 - 2019.

BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019. AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 s/d 2021 dan Definitif sampai dengan sekarang.

HL yang menjabat Beneficiary Owner PT TIN, disebut-sebut adalah Hendry Lie yang tak lain adalah bos Sriwijaya Air.

 

Dia mengatakan, peran tersangka HL selaku Beneficiary Owner dan tersangka FL selaku Marketing PT TIN, turut serta dalam kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

"Selain itu keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya," kata dia.


Tersangka dugaan korupsi IUP Timah ditahan Kejagung RI. Foto: Istimewa.
 

Sementara peran tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel tahun 2015 telah menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.

"Bahwa penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan oleh Tersangka BN sewaktu menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dan Tersangka AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 sampai dengan saat ini," ujarnya.

 

Bahkan kata Kuntadi, tersangka SW, Tersangka BN, dan Tersangka AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk. 


Barang bukti milik tersangka dugaan korupsi IUP Timah. Foto: Istimewa.
 

Selanjutnya, kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh tersangka MRPT dan Tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk. 

Pasal yang disangkakan kepada kelima Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Topik Menarik