Daftar Stimulus Nataru! Cek Diskon Tiket Pesawat, Kapal hingga Kereta Api sampai 30 Persen
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan diskon tiket transportasi hingga 30 persen untuk menyambut libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Stimulus ini mencakup perjalanan pesawat, kereta api, kapal laut, hingga feri penyeberangan dengan total anggaran ratusan miliar rupiah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menyepakati pemberian potongan tarif lintas moda transportasi. Selain diskon tiket, pemerintah juga menyiapkan insentif pajak untuk penerbangan domestik serta keringanan tarif jasa kepelabuhanan.
"Kemudian Stimulus Nataru, ini sudah disepakati diskon 30 persen daripada tiket, kemudian 30 persen juga untuk kapal, kemudian jasa kepelabuhan juga diberikan spesial harga dari ASDP, kemudian juga PPN ditanggung pemerintah untuk perjalanan udara di dalam negeri," kata Airlangga dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu, seperti dikutip Senin (26/10/2026).
Program ini dirancang untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat selama libur akhir tahun sekaligus mendukung mobilitas penumpang di berbagai moda transportasi.
1. Diskon Tiket Pesawat: PPN DTP 100 Persen
Pada sektor penerbangan, pemerintah memberikan insentif untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik melalui fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen.
Selain itu, pemerintah menyiapkan diskon 50 persen untuk tarif pelayanan kebandarudaraan atau airport tax. Potongan ini mencakup Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
Program insentif penerbangan dijadwalkan berlangsung selama sekitar 20 hari, mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Pemesanan tiket pesawat dengan tarif khusus telah dibuka sejak 20 Oktober 2026. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp722 miliar dengan target penerima manfaat sebanyak 3,75 juta penumpang.
2. Diskon Tiket Kereta Api 30 Persen
Pengguna kereta api juga mendapat keringanan berupa diskon tiket sebesar 30 persen sesuai ketentuan program.
Duh! Penumpang Perempuan Ini Terseret hingga Patah Kaki karena Turun saat Kereta Mulai Jalan
Pemesanan tiket kereta api dengan skema khusus tersebut dijadwalkan mulai 7 November 2026. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp95,4 miliar untuk program yang ditargetkan menjangkau satu juta penumpang.
3. Diskon Tiket Kapal Laut 30 Persen
Untuk transportasi laut, pemerintah memberikan diskon sebesar 30 persen dari tarif dasar penumpang kapal.
Masa pemesanan tiket kapal dengan tarif khusus telah dibuka sejak 19 Oktober 2026. Program ini didukung anggaran Rp38,3 miliar dengan target sekitar 414.600 penumpang.
4. Tarif Jasa Kepelabuhanan Feri Gratis
Pemerintah juga menyiapkan stimulus bagi pengguna kapal feri penyeberangan melalui pembebasan 100 persen tarif jasa kepelabuhanan.
Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi biaya yang dibebankan kepada penumpang dalam perjalanan feri. Program tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 7 November 2026. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp27,7 miliar untuk stimulus ini dengan target penerima manfaat sebanyak 1,42 juta penumpang.
Pemerintah berharap berbagai stimulus tersebut dapat membantu masyarakat menghemat biaya perjalanan selama libur Nataru 2026/2027. Masyarakat perlu memperhatikan jadwal pemesanan, periode perjalanan, kuota, dan ketentuan yang berlaku untuk setiap moda transportasi.










