Menko Yusril Sebut UU Tipikor Perlu Direvisi, Tapi Bukan untuk Ringankan Korupsi
IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa perlu dilakukan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Namun, Yusril menegaskan bahwa revisi ini bukan untuk meringankan kasus korupsi. Hal itu diungkapkan Yusril kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
"Jadi memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu," kata Yusril.
Dia mengatakan, revisi ini dilakukan untuk melakukan efektivitas penindakan kasus-kasus korupsi.
"Justru kita ingin memperluas scope dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi," kata Yusril.
Yusril menilai, Indonesia belum menyesuaikan peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi dengan konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) selama sekitar 20 tahun sejak diratifikasi.
"Mestinya begitu. Kan saya sendiri yang tanda tangani UNCAC itu tahun 2003. Ya di Markas PBB saya yang ttd-kan itu. Waktu saya jadi Menteri Kehakiman pada waktu itu, dan tahun 2006 kita ratifikasi menjadi bagian dari hukum nasional kita," kata Yusril.
"Dan setelah diratifikasi kan kita ada kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional kita dengan UN Convention Against Corruption itu yang sampai sekarang sudah 20 tahun kita tidak lakukan apa-apa," tambahnya.
Yusril pun menilai bahwa sebenarnya harus diperjelas pengertian perekonomian negara di dalam UU Tipikor saat ini.
"Karena yang selama ini jadi perhatian orang itu hanya korupsi itu merugikan keuangan negara," katanya.
Yusril mencontohkan pencurian hasil tambang berupa unsur tanah jarang atau rare earth elements (REE), timah, dan emas yang kemudian dibawa ke luar negeri. Menurut dia, praktik tersebut dapat menimbulkan kerugian besar terhadap perekonomian negara.
"Nah, lalu bagi orang awam kerugian negara itu apa? Ya, uang negara itu apa? Uang negara itu uang yang berasal dari APBN, APBD. Bagaimana kalau orang menggali tambang, dapat REE, dapat timah, dapat emas, terus dia curi, dia bawa ke luar negeri, itu bisa ratusan triliun setiap tahun," katanya.
Dia menilai, perbuatan semacam itu perlu mendapat perhatian agar kerugian terhadap perekonomian negara tidak luput dari penindakan hukum.
"Tapi luput dari perhatian kita itu seolah-olah bukan korupsi. Padahal itu harusnya dikategorikan merugikan perekonomian negara," katanya.
"Jadi memang banyak hal yang harus kita perbaiki dalam undang-undang korupsi yang ada sekarang ini," kata Yusril.
(Nur Ichsan Yuniarto)









