Pramono Tunggu Izin 3 Kementerian untuk Terbitkan Obligasi Daerah DKI

Pramono Tunggu Izin 3 Kementerian untuk Terbitkan Obligasi Daerah DKI

Terkini | inews | Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:47
share

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku masih menunggu persetujuan tiga kementerian untuk menerbitkan obligasi daerah. Ketiga kementerian tersebut yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pramono mengatakan, setelah mendapat persetujuan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melanjutkan skema pembiayaan tersebut.

"Kami segera akan berkoordinasi dengan Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, dan juga dengan Kementerian Keuangan, kalau kemudian mendapatkan izin akan kami lanjutkan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Pramono menegaskan Pemprov DKI tidak keberatan apabila pemerintah pusat tidak memberikan izin penerbitan obligasi daerah. Namun, dia menyebut obligasi merupakan salah satu skema creative financing yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan.

Dia memahami alasan pemerintah pusat mempertimbangkan secara hati-hati penerbitan obligasi daerah. Menurutnya, tidak semua daerah memiliki kemampuan anggaran seperti DKI Jakarta.

"Kenapa? Tidak semua daerah mempunyai budget atau anggaran seperti DKI. Kalau bagi DKI, mohon maaf bukan menyombongkan diri, karena budget-nya, anggarannya sudah terkelola secara tertib dan rapi, obligasi ini bisa menjadi penguat bagi Pemerintah DKI Jakarta," ucap dia.

Pramono menilai penerbitan obligasi dapat menjadi persoalan apabila dilakukan daerah yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban utangnya. Kondisi tersebut dikhawatirkan menjadi beban bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

"Mungkin bagi beberapa daerah provinsi lain, obligasi ini jangan sampai kemudian digunakan untuk mendapatkan budget atau creative financing, tetapi anggarannya sendiri tidak mampu untuk melakukan penutupan itu. Sehingga ini akan menjadi beban bagi pemerintah daerah setempat maupun pemerintah pusat," sambungnya.

Karena itu, Pramono menegaskan Pemprov DKI akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait rencana penerbitan obligasi daerah.

"Apa pun yang menjadi putusan dari pemerintah pusat, Pemerintah DKI Jakarta akan sami'na wa ato'na. Jadi, akan ikut terhadap apa yang menjadi putusan dari pemerintah pusat itu," kata dia.

Topik Menarik