WNI Diduga Jadi Korban TPPO di Jeju, Kemlu Koordinasi dengan Polisi Korsel
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul terus memantau perkembangan kasus orang hilang dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disebut melibatkan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) di Kota Jeju, Korea Selatan.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu Heni Hamidah mengatakan, kedua kasus tersebut berawal dari pemberitaan mengenai penemuan jenazah seorang warga negara Korea Selatan perempuan berusia 37 tahun pada 24 Agustus 2026. Perempuan tersebut sebelumnya telah dilaporkan hilang sejak Mei 2026.
“Kedua kasus tersebut berawal dari pemberitaan atas penemuan jenazah seorang WN Korea Selatan (Perempuan, 37 tahun) pada tanggal 24 Agustus 2026, sementara yang bersangkutan telah dilaporkan hilang sejak Mei 2026,” ungkap Heni dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/8/2026).
Heni mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh KBRI Seoul, terdapat dugaan penghilangan bukti dan penutupan sepihak atas penyelidikan kasus yang dilakukan oleh oknum polisi setempat.
“Saat ini, Kepolisian Jeju tengah meninjau ulang dugaan tindakan serupa yang dilakukan terhadap 289 kasus lainnya,” katanya.
Di sisi lain, media sosial diramaikan oleh cuitan akun Twitter/X @kioyyx yang menyatakan adanya dugaan TPPO yang melibatkan sejumlah WNI di Kota Jeju, Korea Selatan.
KBRI Seoul menyampaikan dugaan tersebut lebih mengarah pada kasus penipuan jasa pengurusan visa oleh sindikat broker yang telah dilaporkan sejak Juni 2026. Namun, kasus tersebut kini diberitakan sebagai dugaan TPPO.
Sebagai tindak lanjut, Heni mengatakan KBRI Seoul telah berkoordinasi secara intensif dengan Kepolisian Jeju dan Kementerian Luar Negeri Republic of Korea (RoK).
Koordinasi dilakukan untuk memperoleh informasi resmi terkait perkembangan kedua kasus tersebut serta mengonfirmasi adanya keterlibatan WNI sebagai korban.
Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi dari otoritas terkait karena kasus tersebut masih dalam proses peninjauan ulang.
“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul akan terus memantau perkembangan kasus melalui koordinasi intensif dengan otoritas terkait, serta menyampaikan laporan perkembangan pada kesempatan pertama,” pungkasnya.









