Kortas Tipikor Polri Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah terkait Kasus Pemerasan-TPPU Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadwalkan pemeriksaan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (1/10/2026). Surat panggilan telah dikirim kepada Sitti Husniah.
“Sudah (dilayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka). Rencana (pemeriksaan) Kamis,” kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto, dikutip Kamis (1/10/2026).
Hernowo belum menjelaskan waktu pemeriksaan Sitti Husniah. Namun, pemeriksaan rencananya dilakukan di Bareskrim Polri.
“(Pemeriksaan) di Bareskrim,” ujar Hernowo.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Mabes Polri pada Kamis, 24 September 2026.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan forum gelar perkara menyepakati penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka.
“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka,” kata De Deo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Perkara yang menjerat Sitti Husniah berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi yang disebut berlangsung berulang dalam proses pengurusan perizinan empat proyek pada periode 2025 hingga 2026.
Dalam perkara tersebut, Sitti Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.










