Keluarga Febrie Adriansyah Tunggu Kabar Adik Sutrimo usai Ekshumasi: Sambung Silaturahmi
JAKARTA, iNews.id - Keluarga mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah berharap dapat kembali bersilaturahmi dengan keluarga Sutrimo setelah hasil ekshumasi resmi diumumkan. Keluarga Febrie mengaku masih menunggu komunikasi dari adik Sutrimo untuk mempertemukan kedua keluarga.
"Sebenarnya yang kami tunggu tuh adalah kabar dari adiknya Sutrimo untuk ketemu," ujar Kuasa Hukum Keluarga Febrie Adriansyah, Achmad B Daniel, Rabu (30/9/2026).
Menurut Daniel, pertemuan tersebut diharapkan menjadi sarana untuk kembali menyambung silaturahmi apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan di antara kedua keluarga. Terlebih, berdasarkan hasil ekshumasi, kematian Sutrimo dinyatakan tidak terkait tindak pidana.
"Supaya apa ada hal-hal mungkin yang ada kurang, ada yang yang kurang berkenan, itu kan mungkin lebih enak disambung secara silaturahmi," ujar dia.
Daniel mengatakan hingga kini belum ada komunikasi kembali antara keluarga Febrie dan keluarga Sutrimo. Dia berharap hubungan kedua keluarga dapat kembali berjalan baik.
"Sampai sekarang belum pernah ada lagi (komunikasi antarkeluarga) Ya kami berharap sebenarnya hubungan dua keluarga ini bisa kembali baik karena, kami meyakini bahwa Pak Febrie dan keluarga, tentu mungkin sangat ingin menyambung silaturahmi kembali," tutupnya.
Sutrimo ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mulut berbusa di depan Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026). Sutrimo kemudian dievakuasi ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Kematian Sutrimo sempat menimbulkan pertanyaan setelah keluarga menerima berbagai informasi yang dinilai simpang siur. Keluarga kemudian mempertanyakan sejumlah hal, di antaranya dokumen dari rumah sakit, kondisi jenazah, serta barang pribadi Sutrimo seperti ponsel dan dompet yang disebut belum dikembalikan.
Atas berbagai informasi tersebut, keluarga Sutrimo melaporkan kematian Sutrimo ke Polresta Banyumas pada 8 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Kuasa hukum keluarga Sutrimo saat itu menegaskan laporan dibuat untuk mendapatkan kepastian mengenai penyebab kematian, bukan untuk menuduh pihak tertentu. Proses penanganan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Namun, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian Sutrimo. Hal itu berdasarkan pemeriksaan CCTV, hasil ekshumasi hingga pemeriksaan saks-saksi, penyidik menyimpulkan tak ada bukti tindak pidana di kematian Sutrimo.
"Belum ditemukan adanya bukti yang menununjukan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Sutrimo," ujar Dewa, Rabu (30/9/2026).
Sutrimo diketahui merupakan orang dekat Febrie Adriansyah. Kasus kematiannya menjadi perhatian setelah polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta di balik peristiwa tersebut.










