KPID DKI Ingatkan TV-Radio Beritakan Demo secara Akurat dan Berimbang, Patuhi P3SPS
JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio agar tetap berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam melakukan peliputan dan pemberitaan demonstrasi di Jakarta. Lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab untuk memastikan ruang siar memberikan informasi yang akurat, berimbang, edukatif, serta bermanfaat bagi masyarakat.
Ketua KPID DKI Jakarta Ahmad Sulhy mengatakan perhatian KPID terhadap peliputan demonstrasi bukan untuk membatasi independensi jurnalistik lembaga penyiaran. Pengawasan dilakukan untuk memastikan hak masyarakat memperoleh informasi yang benar sekaligus menjaga agar frekuensi penyiaran yang merupakan ranah publik digunakan secara bertanggung jawab.
“KPID tidak masuk ke ruang redaksi untuk menentukan apa yang boleh dan tidak boleh diberitakan. Tetapi KPID memiliki tugas memastikan bahwa ketika sebuah informasi disiarkan kepada masyarakat melalui televisi dan radio, penyajiannya tetap berada dalam koridor P3SPS dan kepentingan publik,” ujar Sulhy dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Menurut Sulhy, demonstrasi merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang patut mendapatkan ruang dalam pemberitaan. Namun, lembaga penyiaran diharapkan tidak mereduksi demonstrasi hanya menjadi tontonan kericuhan, bentrokan, pembakaran, atau kekerasan.
“Jangan sampai demonstrasi berlangsung berjam-jam dengan berbagai substansi tuntutan, tetapi yang kemudian terus-menerus hadir di layar hanya beberapa menit kericuhan. Masyarakat berhak mendapatkan gambaran yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang sedang diperjuangkan,” katanya.
Karena itu, KPID DKI mendorong lembaga penyiaran menjadikan pemberitaan demonstrasi sebagai bagian dari pendidikan publik dan pendidikan demokrasi. Peliputan tidak cukup hanya menjawab apa yang terjadi, tetapi juga perlu menjelaskan mengapa aksi berlangsung, apa tuntutan peserta, kepada siapa aspirasi disampaikan, bagaimana respons pihak terkait, serta apa tindak lanjut dari persoalan tersebut.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan isi siaran, KPID DKI akan terus mencermati program jurnalistik, termasuk pemberitaan demonstrasi, agar memenuhi prinsip akurasi, keadilan, keberimbangan, ketidakberpihakan, serta tidak mengandung informasi yang menghasut atau menyesatkan sebagaimana diatur dalam P3SPS.
Pengawasan tersebut mencakup berbagai unsur dalam sebuah program siaran, mulai dari penggunaan narasi dan judul, pemilihan narasumber, penggunaan gambar, pengulangan visual kekerasan, hingga penyelenggaraan siaran langsung dari lokasi demonstrasi.
“Kami mengingatkan bahwa satu visual, satu judul, bahkan satu pilihan kata dapat membentuk persepsi masyarakat. Karena itu, prinsip kehati-hatian harus menjadi bagian penting dari kerja jurnalistik, terlebih ketika situasi di lapangan sedang sensitif,” ujar Sulhy.
KPID DKI juga mengingatkan lembaga penyiaran agar tidak melakukan generalisasi terhadap demonstran maupun aparat keamanan. Perbuatan individu atau kelompok tertentu tidak dapat serta-merta digunakan untuk memberikan label terhadap seluruh peserta aksi maupun institusi tertentu.
Penggunaan istilah seperti “massa brutal”, “demonstran anarkis”, maupun label lain harus didasarkan pada fakta yang telah terverifikasi dan ditempatkan secara proporsional. Prinsip yang sama berlaku dalam pemberitaan mengenai tindakan aparat keamanan.
Dalam penayangan visual, KPID DKI meminta lembaga penyiaran mempertimbangkan kepentingan jurnalistik dan dampaknya terhadap pemirsa. Gambar pemukulan, pembakaran, perusakan, korban, maupun bentuk kekerasan lainnya tidak semestinya dieksploitasi atau diputar secara berulang hanya untuk membangun dramatisasi.
Perhatian lebih besar juga diperlukan dalam pelaksanaan siaran langsung. Situasi di lapangan dapat berubah dalam hitungan detik dan berpotensi menghadirkan ujaran kasar, tindakan kekerasan, identitas pihak yang seharusnya dilindungi, serta informasi yang belum dapat diverifikasi.
Menurut KPID DKI, di tengah derasnya arus informasi melalui media sosial, lembaga penyiaran justru memiliki kesempatan mempertegas pembeda antara produk jurnalistik dengan informasi yang beredar tanpa proses editorial.
“Di media sosial masyarakat bisa menerima potongan video dalam hitungan detik. Tetapi televisi dan radio memiliki tanggung jawab jurnalistik. Ada verifikasi, ada konteks, ada keberimbangan, dan ada tanggung jawab kepada publik. Nilai inilah yang harus kita jaga bersama,” kata Sulhy.
Selain melakukan pemantauan, KPID DKI juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan program siaran yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan P3SPS. Partisipasi publik menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem penyiaran yang sehat dan bertanggung jawab.
KPID DKI pada saat yang sama mengajak penyelenggara dan peserta demonstrasi untuk menjaga ketertiban serta melindungi fasilitas umum yang dibangun menggunakan uang rakyat melalui APBD maupun APBN.
Penyampaian aspirasi sebagai bagian dari demokrasi harus tetap disertai tanggung jawab menjaga kepentingan bersama.
“Penyelenggara demonstrasi juga mempunyai peran untuk memastikan aspirasi disampaikan secara damai dan tertib. Fasilitas publik adalah milik masyarakat yang dibangun dari uang rakyat. Mari sampaikan aspirasi tanpa merusak. Ayo Jaga Jakarta,” ujar Sulhy.
KPID DKI menegaskan pengawasan penyiaran pada akhirnya bukan semata-mata berbicara tentang pelanggaran dan sanksi. Pengawasan juga merupakan upaya membangun kesadaran bersama agar lembaga penyiaran menjalankan fungsi informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol, dan perekat sosial secara bertanggung jawab.
“Kami ingin KPID dan lembaga penyiaran menjadi mitra dalam menjaga kualitas ruang publik. KPID menjalankan fungsi pengawasan, lembaga penyiaran menjalankan fungsi jurnalistiknya secara profesional, dan masyarakat mendapatkan haknya atas informasi yang benar dan bermanfaat,” tutur Sulhy.
KPID DKI berharap pemberitaan demonstrasi tidak berhenti ketika massa membubarkan diri. Lembaga penyiaran juga perlu mengawal tindak lanjut tuntutan, proses dialog, respons pemerintah atau lembaga terkait, hingga kebijakan yang lahir setelah aspirasi disampaikan.
“Demonstrasi adalah bagian dari demokrasi, dan penyiaran memiliki tanggung jawab untuk membuat masyarakat memahami demokrasi itu secara jernih. Tugas kami di KPID adalah menjaga agar ruang siar tetap berada dalam koridor kepentingan publik. Siaran terjaga, masyarakat terlindungi, Jakarta terjaga,” tutup Sulhy.










