Destry Damayanti Calon Tunggal Gubernur BI, Prabowo Resmi Kirim Surpres ke DPR
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto mengajukan nama Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif melalui surat presiden (surpres) yang diserahkan pemerintah kepada DPR RI, Senin (10/8/2026).
Destry saat ini menjabat sebagai Pjs Gubernur BI. Pemerintah memilihnya sebagai satu-satunya kandidat untuk menduduki posisi Gubernur BI secara definitif.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menyerahkan tiga surpres kepada DPR. Salah satunya terkait calon Gubernur BI definitif, termasuk calon pengganti Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur yang posisinya berkurang satu.
"Kami diutus untuk menyerahkan 3 surpres DPR, tadi kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR, dengan Ibu Puan, Pak Dasco dan sudah secara resmi kami serahkan beberapa surpres, yang pertama surpes mengenai calon definitif Gubernur BI beserta dengan calon pengganti untuk Deputi Senior dan calon pengganti Deputi Gubernur karena jumlahnya berkurang satu," kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Senin (10/8/2026).
Pemimpin Iran Mojtaba Dilaporkan Akan Pimpin Doa Bersama untuk Ali Khamenei, Muncul ke Publik?
Prasetyo menegaskan, setelah surpres diserahkan, proses penentuan Gubernur BI definitif selanjutnya menjadi kewenangan DPR. Pemerintah hanya mengusulkan satu nama, yakni Destry Damayanti.
"Gubernur BI sebenarnya ini kewenangan DPR, nama tunggal. Ini kewenangan DPR, namanya tunggal, atas nama ibu Destry Damayanti yang sekarang jadi PJS Gubernur BI. Besok secara resmi pasti DPR akan sampaikan kepada wartawan," tuturnya.
Selain mengajukan calon Gubernur BI, pemerintah juga menyerahkan surpres terkait calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Surpres lainnya berisi pengajuan calon duta besar Indonesia untuk sejumlah negara sahabat.
"Kedua surpres Komisioner OJK, ketiga surpres calon duta besar calon duta besar negara sahabat," ujar Prasetyo.
Dengan diserahkannya surpres tersebut, DPR selanjutnya akan menjalankan proses sesuai mekanisme yang berlaku untuk menentukan persetujuan terhadap calon-calon yang diajukan pemerintah.









