Kortas Tipikor Polri Awasi Kopdes Merah Putih, MBG hingga Sekolah Rakyat Cegah Korupsi

Kortas Tipikor Polri Awasi Kopdes Merah Putih, MBG hingga Sekolah Rakyat Cegah Korupsi

Terkini | inews | Kamis, 10 September 2026 - 10:12
share

JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan pengawasan dan mitigasi potensi kecurangan dalam pelaksanaan sejumlah program prioritas nasional pemerintah. Program yang menjadi perhatian di antaranya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Sekolah Rakyat.

Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Kami di (Direktorat) Pencegahan sudah masuk ke beberapa program prioritas nasional, seperti MBG, kemudian Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, kemudian juga ketahanan pangan, dan juga pendidikan," kata Affandi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (10/9/2026).

Menurut Affandi, pihaknya juga memberikan rekomendasi terkait pengelolaan berbagai program tersebut untuk mengantisipasi praktik rasuah sejak awal.

"Jadi produk akhir pencegahan itu rekomendasi perbaikan tata kelola atau program dari suatu kegiatan. Di situ kita melihat kira-kira dalam program ini apa kelemahannya, sehingga memungkinkan atau berpotensi terjadi tindak pidana korupsi," ujarnya.

Untuk KDKMP, Affandi menyebut program tersebut kini memasuki fase kedua, yakni pembangunan fisik gedung. Berdasarkan pemantauan Kortas Tipikor, pembangunan fisik baru mencapai sekitar 60-70 persen.

Dalam pemantauan tersebut, Kortas Tipikor menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola program KDKMP. Salah satunya terkait belum aktifnya pemerintah daerah dalam pelaksanaan program karena belum adanya regulasi pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat sesuai UU Pemerintahan Daerah.

"Dari hasil monitoring kami, daerah sepertinya bukan enggan ya, tapi lebih ke arah belum berani atau belum bisa untuk ikut berpartisipasi atau bekerja sama melaksanakan kegiatan program ini," ucap Affandi.

"Ternyata di situ ada permasalahan kewenangan. Seharusnya ada pelimpahan kewenangan dari pusat kepada daerah. Ini kemarin sudah kita sampaikan, dan alhamdulillah yang kami ketahui sudah mulai disusun rencana Perpres yang mengatur pelimpahan kewenangan urusan pusat menjadi urusan pemerintah daerah," tambahnya.

Affandi juga menyoroti minimnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa pada KDKMP. Salah satunya terkait polemik pengadaan kendaraan operasional.

"Transparansi pengadaan sepertinya sangat minim. Sehingga kejadian seperti yang kemarin heboh itu, masalah mobil pick up. Nah, ini menjadi fokus kita juga agar akuntabilitas proses pengadaan bisa ditingkatkan," tutur dia.

Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri Kombes Hardi Dinata memaparkan sejumlah titik rawan kebocoran dalam program MBG.

Pihaknya melakukan mitigasi menggunakan metode corruption risk assessment (CRA) dengan menguji aspek kepatuhan, pelaksanaan, administrasi, dan potensi korupsi.

Hardi menyebut titik krusial program MBG berada pada level operasional dan administrasi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Salah satu potensi penyimpangan yang diwaspadai yakni praktik monopoli pengadaan bahan makanan.

"Yang harus diwaspadai terhadap operasional MBG adalah adanya monopoli pengadaan bahan makanan. Padahal di Juknis Nomor 401 (Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026) dijelaskan seharusnya SPPG melaksanakan survei pasar supaya mendapatkan bahan berkualitas dengan harga terbaik," tutur Hardi.

"Apabila survei pasar ini dimonopoli oleh satu vendor, ini menyebabkan persaingan harga jadi tidak sehat dan tidak valid. Belum lagi nanti imbasnya ke kualitas makanan itu sendiri," sambungnya.

Hardi juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas administrasi serta standar higienitas tempat pengolahan makanan SPPG. Dia menyebut Badan Gizi Nasional (BGN) telah menjatuhkan sanksi penangguhan terhadap sejumlah SPPG yang tidak tertib administrasi maupun tidak memenuhi kelayakan tempat.

"Jadi proyek MBG ini bukan hanya makanan yang ada dalam ompreng, tapi bagaimana proses pengadaannya, proses administrasinya, proses pengolahannya dan segala macamnya," kata Hardi.

Topik Menarik