Gugatan Dinasti Politik dan Ijazah Palsu Jokowi Tak Diterima, Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti

Gugatan Dinasti Politik dan Ijazah Palsu Jokowi Tak Diterima, Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti

Terkini | inews | Kamis, 25 April 2024 - 19:54
share

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan dinasti politik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan ijazah palsu juga tidak diterima karena tak mempunyai dasar hukum.

Gugatan tersebut diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara serta Eggy Sudjana dkk. Gugatan dinasti politik dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT dan dinasti politik 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.

"Gugatan-gugatan itu tidak mendasar dan gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima. Jadi itu satu membuktikan bahwa persoalan dinasti politik itu sebenernya tidak pernah terbukti di PTUN," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi, Otto Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Kedua gugatan yang dihadapkan kepada Jokowi terbukti tidak benar. Dia mengatakan Jokowi tidak akan menggugat balik mereka. 

"Jangan lagi ada orang-orang yang menuduh adanya dinasti politik jangan ada yang menuduh Pak Jokowi miliki ijazah palsu. Semuanya telah terbukti tidak benar," tuturnya.

Topik Menarik