Dihukum Mati dengan Cara Digantung, Presenter TV Sarah Khalifa Ajukan Banding

Dihukum Mati dengan Cara Digantung, Presenter TV Sarah Khalifa Ajukan Banding

Global | sindonews | Selasa, 15 September 2026 - 09:52
share

Sarah Khalifa,presenter televisi (TV) Mesir yang dijatuhi hukuman mati atas tuduhan terlibat dalam jaringan narkoba terorganisir, kini tengah berjuang mempertahankan hidupnya. Menurut pengacaranya, presenter berpenampilan glamor ini akan menandatangani dokumen banding pada Selasa (15/9/2026).

Khalifa, yang divonis mati dengan cara digantung, telah membantah terlibat dalam jaringan narkoba berskala besar tersebut. Pengacara Khalifa, Mohamed El-Gendy, membenarkan bahwa kliennya akan resmi mengajukan banding hari ini, sebagaimana dilaporkan Euronews.

Baca Juga: Mesir Hukum Mati Presenter TV Sarah Khalifa atas Tuduhan Jadi Gembong Narkoba

Kasus yang menjerat Khalifa ini jadi ironi. Musababnya, dia dikenal sebagai penyiar program kriminal "Mission Impossible" di televisi Al-Mehwar, namun sekarang terancam dihukum gantung atas tuduhan menjadi pelaku kriminal.

Wanita berusia 39 tahun itu ditangkap pada April 2025 di Kairo setelah diidentifikasi sebagai "penyandang dana utama" bagi kelompok yang memproduksi dan memperdagangkan narkotika sintetis, menurut keterangan jaksa penuntut.

Kasus mereka didasarkan pada keterangan 20 saksi, menurut kantor berita milik negara Mesir, Ahram Online. "Serta pesan, foto, video, uji kimia, analisis perangkat yang disita, dan pernyataan yang dikaitkan dengan terdakwa lain," lanjut laporan media pemerintah tersebut.Sebanyak 28 orang didakwa, dengan 11 orang dijatuhi hukuman mati—termasuk saudara laki-laki Khalifa, Mohamed. Sembilan orang lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup dan tujuh orang dibebaskan.

Khalifa—yang memiliki 26 juta pengikut di Instagram—berteriak dan menangis selama sidang pada 5 September lalu.

"Saya belum pernah sekalipun merokok seumur hidup saya," ujar presenter TV yang juga pemilik klinik kecantikan tersebut di hadapan Pengadilan Pidana Kairo. “Saya bersumpah demi Tuhan Yang Mahakuasa, dengan sumpah yang paling keras, bahwa saya telah dizalimi."

Sebelum menjatuhkan hukuman mati, pengadilan berkonsultasi dengan Mufti Agung, otoritas hukum Islam tertinggi di Mesir.

“Putusan tersebut masih dapat diajukan banding sehingga belum bersifat final,” menurut lapor Ahram Online. “Ketentuan tersebut tidak mengembalikan status kasus ini kembali menjadi sekadar tuduhan.”

Apa Langkah Selanjutnya bagi Sarah Khalifa?

Khalifa kini memiliki dua kesempatan untuk melawan vonis mati, berkat perubahan hukum Mesir tahun 2024.

Undang-undang tersebut memungkinkan terdakwa untuk meminta pengadilan meninjau kembali vonis mereka dalam sidang banding sebelum membawa kasus mereka ke Mahkamah Kasasi Mesir untuk putusan akhir.

“Sebelumnya, terdakwa menghadapi situasi yang genting saat putusan dijatuhkan,” ujar pengacara kasasi Gaber Agha kepada Shorouk News. “Karena mereka hanya diadili satu kali sebelum langsung diarahkan ke Mahkamah Kasasi.”

Saat Khalifa mengajukan kembali kasusnya, pengadilan banding dapat mempertahankan, mengubah, atau membatalkan vonis matinya.

Bergantung pada hasilnya, Khalifa kemudian dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Kasasi—pengadilan tertinggi di Mesir—yang berperan memastikan hukum diterapkan dengan benar, menurut Cairo52 Legal Research Institute. Itu akan menjadi tahap akhir bagi Khalifa dalam proses peradilan.

Topik Menarik