Nauru Buka Kedubes di Yerusalem, Langgar Resolusi Internasional

Nauru Buka Kedubes di Yerusalem, Langgar Resolusi Internasional

Global | sindonews | Selasa, 8 September 2026 - 16:25
share

Negara Pasifik Selatan, Nauru, membuka kedutaan besarnya untuk Israel di Yerusalem yang diduduki pada hari Senin (7/9/2026). Ini menjadikannya negara kesembilan yang mengambil langkah tersebut.

Tindakan itu melanggar resolusi internasional. Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Sa’ar, menghadiri peresmian Kedutaan Besar Nauru di Yerusalem yang dijajah, bersama dengan Wakil Presiden sekaligus Menteri Luar Negeri Lionel Aingimea, menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri Israel.

"Hari ini, Nauru menjadi negara kesembilan, dan yang ketiga dari kawasan Pasifik Selatan, yang membuka kedutaan besar di Yerusalem. Akan ada lebih banyak lagi yang menyusul," ujar Sa’ar dalam upacara peresmian tersebut.

Negara kepulauan ini merupakan negara terkecil ketiga di dunia, dengan luas wilayah 21 kilometer persegi (8,1 mil persegi) dan populasi sekitar 12.000 jiwa.

Aingimea mengatakan, "Kami memandang pembukaan kedutaan besar kami di Yerusalem ini bukan hanya sebagai upaya mempererat hubungan dengan Israel, melainkan juga sebagai pesan kepada dunia mengenai posisi kami."Saat ini, Yerusalem menjadi lokasi kedutaan besar bagi Amerika Serikat, Guatemala, Honduras, Kosovo, Paraguay, Papua Nugini, Fiji, serta wilayah Somaliland, wilayah yang memisahkan diri dari Somalia namun tidak diakui secara internasional.

Sebagian besar negara menentang pembukaan kedutaan besar di Yerusalem yang diduduki.

Israel terus meningkatkan upaya untuk memperbaiki hubungan luar negerinya di tengah kemarahan publik maupun dunia atas genosida yang dilakukannya—dengan dukungan AS—di Jalur Gaza sejak 8 Oktober 2023.

Pada tahun 2017, Presiden AS Donald Trump, dalam masa jabatan pertamanya, mengakui Yerusalem—baik bagian timur maupun baratnya—sebagai ibu kota yang diklaim oleh Israel (selaku kekuatan penjajahan) dan memutuskan memindahkan Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Pihak Palestina bersikeras menjadikan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara yang mereka cita-citakan, berdasarkan resolusi legitimasi internasional yang tidak mengakui pendudukan Israel atas kota tersebut pada tahun 1967 maupun aneksasi yang dilakukannya pada tahun 1980.Israel didirikan pada tahun 1948 di atas tanah yang diduduki oleh kelompok-kelompok bersenjata Zionis yang melakukan pembantaian dan menyebabkan pengungsian paksa terhadap 750.000 warga Palestina.

Israel terus menolak penarikan diri serta pembentukan negara Palestina sebagaimana ditetapkan dalam resolusi-resolusi PBB.

Baca juga: Iran Akan Deklarasikan Zona Terlarang Baru di Luar Selat Hormuz

Topik Menarik