Cara Membuat SKCK Terbaru dan Syaratnya

Cara Membuat SKCK Terbaru dan Syaratnya

Ekonomi | inews | Sabtu, 30 Maret 2024 - 22:03
share

JAKARTA, iNews.id - Cara membuat SKCK terbaru dengan syaratnya akan diulas dalam artikel ini. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan bukti bahwa seseorang memiliki catatan perilaku baik atau tidak terlibat dalam kejahatan menurut data kepolisian.

SKCK diterbitkan oleh Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat. SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Dokumen ini diperlukan sebagai bagian dari persyaratan administratif untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, atau melamar pekerjaan baik di sektor swasta maupun pemerintah.

Cara Membuat SKCK

Terdapat dua cara membuat SKCK, baik offline maupun online. Berikut caranya:

Pembuatan SKCK offline

Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara langsung di Polsek dan Polres setempat. Prosesnya pun tidak memakan banyak waktu. Untuk melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda harus mengurus SKCK di Polres (tingkat kabupaten/kota), bukan di Polsek.

Berikut tahapan mengurus SKCK offline:

- Lengkapi berkas yang diperlukan untuk membuat SKCK
- Datangi loket pengurusan SKCK di Polsek/Polres untuk mendaftarkan berkas yang telah disiapkan
- Isi formulir yang diminta petugas
- Pihak Polsek/Polres akan meminta kelengkapan berkas sebagai kelengkapan
- Sidik jari. Tahapan ini penting bagi Anda yang baru mengurus SKCK dan belum mempunyai rumus sidik jari. Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polsek/Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari
- Setelah proses sidik jari rampung, kumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket.
- Tunggu antrean untuk menunggu SKCK selesai

Pembuatan SKCK online

Selain bisa diurus langsung ke Polsek/Polres setempat, Anda juga bisa membuat SKCK secara online. Berikut tahapannya:

- Buka laman skck.polri.go.id
- Pilih 'Form Pendaftaran'
- Isi formulir, mulai dari Satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya
- Pada bagian 'Satwil', pilih opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK'
- Unggah foto sesuai ketentuan
- Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
- Setelah mengisi formulir, Anda akan mendapat bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau loket pembayaran di kantor polisi
- Ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan Anda.

Syarat Pembuatan SKCK Baru

Syarat pembuatan SKCK baru terbagi untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Berikut syarat lengkapnya:

Syarat untuk WNI

- Fotocopy KTP (serta bawa KTP asli)
- Fotocopy Paspor (diperlukan di Mabes Polri dan Polda)
- Fotocopy akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari
- Fotocopy kartu identitas tambahan jika belum memenuhi syarat KTP
- 6 lembar pas foto berwarna ukuran 46 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, serta wajah terlihat jelas

Syarat untuk WNA

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang berkaitan dengan WNA
- Fotocopy KTP dan Surat Nikah jika sponsor adalah WNI
- Fotocopy Paspor
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotocopy IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
- Fotocopy Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- 6 lembar pas foto berwarna ukuran 46 dengan latar belakang kuning, berpakaian sopan dan berkerah, serta wajah terlihat jelas

Demikian ulasan cara membuat SKCK terbaru dengan syaratnya. Semoga membantu bagi Anda yang ingin membuat dokumen SKCK.

Topik Menarik