Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi, Usai Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Sidang Korupsi Chromebook
JAKARTA, iNews.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Makarim, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam persidangan tersebut, Nadiem membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diajukan jaksa.
Nadiem tiba di pengadilan dengan mengenakan jaket hijau Gojek. Sejumlah kerabat dan pendukung yang mengenakan pakaian serba putih telah lebih dahulu memenuhi ruang sidang. Setibanya di lokasi, Nadiem menyempatkan diri menyalami dan berpelukan dengan mereka.
Sidang pembacaan pleidoi juga dihadiri sang istri, Franka Franklin, yang tampak mendampingi jalannya persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar serta pembayaran uang pengganti senilai Rp5,68 triliun.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Nadiem telah melakukan perbuatan melawan hukum di sektor pendidikan yang berdampak pada terganggunya upaya pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia.
JPU juga menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Selain itu, pengadaan laptop berbasis Chromebook disebut dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan tertentu, dengan mengabaikan aspek kualitas pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas utama.










