Skandal Chromebook, Langkah JPU Tuntut Penjara Ibam Dinilai Tepat
Proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Disoroti oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad. Menurut dia, langkah jaksa penuntut umum (JPU) dengan meminta pertanggungjawaban terhadap para pihak atau terdakwa yang diduga terlibat dalam proyek tersebut sudah tepat, karena telah merugikan keuangan negara.
Diketahui, empat terdakwa dalam kasus tersebut yaitu ada eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, eks Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Sri Wahyuningsih. "Dalam konteks ini menurut saya bahwa jaksa sudah tepat ketika kemudian meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut dan proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Suparji dikutip dari unggahan YouTube Jaksapedia pada Kamis 30 April 2026.
Dia menuturkan, pertanggungjawaban tersebut tentunya sesuai dengan peran dan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing subjek hukum atau para terdakwa, termasuk Ibrahim selaku konsultan. Suparji menilai mulut siapa pun mungkin akan menolak jika dituduh melakukan suatu perbuatan, namun bukti pertemuan, bukti digital seperti chat dan lain sebagainya yang akan berbicara.
Baca juga: Ibam Mengaku Dijadikan Kambing Hitam di Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
"Dan itulah bukti yang harus dipercaya oleh publik, oleh hakim, karena itu yang tidak bisa direkayasa lagi, kalau mulut kan bisa penuh dengan rekayasa," ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Dia berpendapat bahwa dalam menilai sebuah fakta jangan hanya berdasarkan alibi saja, tetapi harus melihat bagaimana rangkaian-rangkaian peristiwa terkait yang akan menjadi fakta dalam persidangan. Dia pun menyoroti terkait dengan apakah rekomendasi dari ibam selaku Konsultan Kemendikbudristek ini bisa dikualifikasi sebagai permufakatan jahat atau tidak.
Dikatakannya, pada kenyataannya, ibam telah melakukan perbuatan dengan merekomendasikan Chromebook untuk pengadaan. "Itu fakta yang tidak bisa dipungkiri, dan faktanya, atas rekomendasi tadi adalah terjadi berbagai proyek yang merugikan keuangan negara kan," imbuhnya.
Menurutnya, jika tidak ada rekomendasi dari ibam, maka proyek pengadaan Chromebook yang saat ini disebut telah merugikan keuangan negara tidak terjadi. "Mungkin akan menghindar lagi, bahwa 'kami sudah memberikan pilihan begini, pilihan begini, tapi kemudian eksekutornya kan bukan saya' misalnya 'etapi yang lain'. Tetapi seandainya dia tidak memberikan rekomendasi itu kan tidak akan terjadi pekerjaan itu," ujar Suparji.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya rekomendasi Ibrahim, telah berdampak pada adanya unsur perbuatan melawan hukum yaitu telah memperkaya diri, orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional. "Maka karena terlibat, harus ada pertanggungjawaban hukum," ungkapnya. Dia juga menilai rekomendasi tersebut juga perlu didalami apakah sekadar formalistik atau sebuah legitimasi yang akhirnya menjustifikasi seolah-olah pengadaan tersebut telah melalui penilaian yang independen. Dia menuturkan, jika kegiatan tersebut dilakukan hanya berdasarkan justifikasi saja, maka akan memperparah terhadap pertanggungjawaban hukum Ibrahim.
Karena, independensi dan objektivitas Ibrahim Arief selaku konsultan tidak terlihat. Dengan begitu, menurutnya, konstruksi yang dibangun oleh jaksa dengan meminta pertanggungjawaban Ibrahim yang telah merekomendasikan Chromebook, sehingga menimbulkan sebuah kerugian dan adanya unsur melawan hukum, sudah tepat.
"Dan pada sisi yang lain maka harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa terkait dengan kualifikasi permufakatan jahat konstruksinya bisa terlihat dengan adanya skenario besar untuk memenangkan satu proyek. "Ini perannya sebagai rekomendasi, sebagai konsultan, kemudian perannya sebagai pengambil keputusan, perannya sebagai yang ada di lapangan gitu kan. Jadi ada-ada kesadaran misalnya bekerja sama untuk melakukan hal-hal yang mengandung unsur melawan hukum," pungkasnya.










