Harga Tiket Pesawat Domestik Bakal Naik 50, Traveler Gigit Jari!

Harga Tiket Pesawat Domestik Bakal Naik 50, Traveler Gigit Jari!

Travel | inews | Jum'at, 15 Mei 2026 - 11:35
share

JAKARTA, iNews.id - Rencana liburan dalam negeri tahun ini kemungkinan bakal terasa lebih mahal. Pemerintah resmi mengizinkan maskapai penerbangan menaikkan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar hingga 50 persen, menyusul lonjakan harga avtur yang terus terjadi.

Kebijakan tersebut otomatis membuat harga tiket pesawat domestik berpotensi ikut naik, terutama untuk rute-rute favorit wisatawan seperti Bali, Labuan Bajo, Yogyakarta, hingga Medan.

Aturan baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) akibat fluktuasi bahan bakar untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.

Kementerian Perhubungan menjelaskan, kenaikan biaya tambahan ini dipicu harga avtur yang terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp29.116 per liter.

Kondisi tersebut membuat biaya operasional maskapai ikut membengkak, sehingga pemerintah memberikan ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan tarif melalui fuel surcharge.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan ini sudah dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026.

Meski memberi ruang kenaikan biaya tambahan, pemerintah meminta maskapai tetap menjaga keterjangkauan tiket agar minat masyarakat untuk bepergian tidak turun drastis.

"Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman dalam keterangan resminya, Kamis (14/5/2026).

Bagi traveler, kebijakan ini bisa membuat biaya perjalanan ikut membengkak, terutama jika bepergian bersama keluarga atau membeli tiket mendadak saat musim liburan.

Lebih lanjut, kenaikan harga tiket pesawat biasanya akan memengaruhi pola perjalanan wisatawan. Banyak pelancong cenderung memilih berburu tiket promo lebih awal, mengurangi frekuensi perjalanan udara, hingga beralih ke destinasi yang lebih dekat.

Tak sedikit pula wisatawan yang mulai mempertimbangkan moda transportasi alternatif seperti kereta api atau perjalanan darat untuk menekan pengeluaran liburan.

Meski demikian, maskapai tetap diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar tiket. Langkah ini dilakukan agar penumpang bisa mengetahui secara transparan rincian biaya yang dibayarkan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga memastikan akan terus mengawasi implementasi kebijakan tersebut agar tidak memberatkan masyarakat dan tetap menjaga iklim industri penerbangan nasional.

Topik Menarik