Bantah Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota DPR Doli Kurnia Punya Bukti Pasal Ijazah Gibran Diselundupkan

Bantah Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota DPR Doli Kurnia Punya Bukti Pasal Ijazah Gibran Diselundupkan

Terkini | inews | Senin, 12 Oktober 2026 - 16:47
share

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengeklaim memiliki sejumlah dokumen yang menunjukkan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak pernah dibahas dalam rapat dan dokumen resmi yang diterima DPR. Pada 2023, Doli merupakan Ketua Komisi II DPR.

Hal ini dikatakan Doli sekaligus membantah pernyataan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang menyatakan pasal tersebut sudah dibahas dan disetujui saat rapat bersama Komisi II DPR, pemerintah, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasal itu disinyalir meloloskan Gibran jadi Cawapres 2024

“Kami sudah punya data, kami punya videonya semua, data tertulis, kemudian pointers-pointers yang disampaikan, videonya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan (pasal) itu nggak ada,” kata Doli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Legislator Golkar itu mengaku telah mengumpulkan dokumen sejak polemik dugaan pasal selundupan mencuat. Dia sempat mengonfirmasi data tersebut kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penyusunan PKPU, termasuk pihak yang mengikuti uji publik.

Menurut Doli, rancangan PKPU sejatinya melewati uji publik sebelum dibawa ke DPR untuk konsultasi. Dia menyebut dokumen yang diterima Komisi II dan yang diperoleh dari peserta uji publik sama-sama tidak memuat ketentuan yang kini dipersoalkan.

“Jadi data yang kami punya, dengan apa yang juga diperoleh dipegang oleh teman-teman atau masyarakat yang ikut uji publik, itu nggak ada pasal itu,” ujarnya.

Doli menjelaskan, kewenangan menyusun PKPU berada di tangan KPU, sedangkan DPR bersama pemerintah bertugas membentuk undang-undang. Konsultasi dengan DPR, kata dia, bukan berarti parlemen mengambil alih kewenangan KPU, melainkan menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan rancangan peraturan diketahui dan ditelaah sebelum ditetapkan.

Dia mempertanyakan bagaimana ketentuan tersebut bisa muncul apabila memang tidak tercantum dalam dokumen yang disampaikan kepada DPR. Doli menyebut terdapat dua titik yang memungkinkan pasal itu masuk, tetapi dia belum memerinci tahapan mana yang dimaksud.

“Kalau kemudian pada saat tempat kami tidak ada, dan kemudian tiba-tiba diterbitkan ada, ya, itu kemungkinan ada di dua titik dimungkinkan pasal itu bisa dimasukkan,” katanya.

Sayangnya, Wakil Ketua Baleg DPR itu belum mau membeberkan secara terbuka dokumen mana yang menjadi dasar klaimnya maupun kronologi lengkap perubahan rancangan tersebut. Dia mengatakan akan menyampaikan secara lengkap dalam forum yang tepat agar proses penyusunan aturan bisa diperiksa bersama.

“Masuknya di mana? Nanti saya jelaskan, ya. Di waktu dan ruang yang tepat,” katanya.

Untuk menguji perbedaan keterangan tersebut, Doli meminta Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan seluruh penyelenggara pemilu. Dia ingin dokumen dan rekaman yang dimiliki masing-masing pihak diperlihatkan kepada publik, sehingga proses munculnya pasal tersebut dapat ditelusuri.

Sebelumnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah tudingan KPU menyelundupkan norma persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 13 dan Pasal 18 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dia menegaskan, rumusan norma tersebut merupakan hasil masukan berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga.

"Norma dalam pasal tersebut sudah melalui serangkaian proses yaitu hasil uji publik hingga hasil konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat kerja RDP, dan hasil harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum. Secara prosedural semua tahapan proses pembentukan PKPU telah ditempuh," ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/10/2026).

Topik Menarik