Waspadai Fenomena Gali Lubang Tutup Lubang, OJK Minta Pinjol Cek Kemampuan Bayar Pengguna

Waspadai Fenomena Gali Lubang Tutup Lubang, OJK Minta Pinjol Cek Kemampuan Bayar Pengguna

Terkini | inews | Senin, 12 Oktober 2026 - 17:01
share

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara pinjaman online (pinjol) memperketat analisis kelayakan calon peminjam. Hal itu untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, otoritas terus memantau potensi praktik pinjaman yang membuat nasabah menggunakan utang baru untuk membayar kewajiban sebelumnya.

“OJK terus mencermati potensi praktik yang mendorong gali lubang tutup lubang. Penyelenggara kami dorong mencegah praktik tersebut melalui penguatan analisis kemampuan membayar, profil risiko, dan penerapan prinsip kehati-hatian,” ujar Friderica dalam pernyataan resminya, dikutip Senin (12/10/2026).

Risiko tersebut menjadi perhatian karena pengguna pindar nasional didominasi kelompok usia 19 hingga 34 tahun. Kelompok usia produktif ini juga menyumbang porsi pembiayaan bermasalah yang relatif besar.

OJK turut memantau penggunaan dana pindar oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pembiayaan modal usaha yang diperoleh melalui produk pinjaman konsumtif.

Pemetaan penggunaan dana dinilai perlu dilakukan secara akurat agar penyaluran pembiayaan sesuai kebutuhan. Langkah ini juga diperlukan untuk menghindari beban bunga yang justru menghambat kegiatan usaha.

Karena itu, penyelenggara didorong memperbaiki proses verifikasi data debitur sekaligus memperkuat pencatatan penggunaan pinjaman. Upaya tersebut bertujuan membedakan pembiayaan produktif dan konsumtif serta meningkatkan perlindungan bagi nasabah.

“Penyelenggara didorong untuk memperkuat pencatatan dan analisis penggunaan dana agar pemetaan pendanaan produktif dan konsumtif lebih optimal. Hal ini dibarengi penguatan manajemen risiko demi menjaga kualitas pendanaan dan memastikan pelindungan konsumen,” tutur Friderica.

Penguatan pengelolaan risiko dilakukan di tengah perlambatan profitabilitas industri pindar. Pada Agustus 2026, industri yang terdiri atas 94 penyelenggara berizin itu mencatat laba komprehensif Rp1,58 triliun, turun 2,99 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Penurunan tersebut dipengaruhi dinamika pertumbuhan pendanaan, perubahan kualitas portofolio kredit, serta penyesuaian pendapatan dan beban operasional perusahaan.

Topik Menarik