KPK Yakin Nusron Wahid Penuhi Panggilan Kedua: Punya Waktu untuk Atur Jadwal
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan kooperatif pada pemaggilan kedua yang dijadwalkan pekan ini. Nusron dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Nusron terkait penjadwalan ulang tersebut. Oleh karena itu, dia meyakini Nusron bisa mengatur jadwal agar bisa memenuhi panggilan tim penyidik.
"Surat sudah disampaikan, artinya saudara NW punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan jadwal sehingga kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir kooperatif, memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan," kata Budi kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
"Sehingga proses penanganan perkara di ATR/BPN ini juga berproses secara positif dan tentunya kita semua mengharapkan proses penegakan hukum yang efektif," sambungnya.
Saat disinggung mengenai hari apa pemeriksaan Nusron, Budi belum menyebutkannya. Dia hanya memastikan, dalam surat yang dikirim, pemeriksaan dijadwalkan pekan ini.
"Untuk detail harinya nanti kami akan sampaikan ya pada waktunya. Yang pasti surat sudah dikirimkan oleh penyidik dan dijadwalkan di pekan ini," ujarnya.
Sedianya, KPK memeriksa Nusron pada Rabu (7/10/2026) lalu. Namun, Nusron berhalangan hadir.
Dalam surat yang disampaikan ke KPK, Nusron absen lantaran terdapat agenda lain.
Diketahui, KPK menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Mereka ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta.










