Buntut Polemik Gibran, DPR bakal Atur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri lewat RUU Sisdiknas
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengakui masih terdapat persoalan tata kelola dan administrasi pendidikan di Indonesia, khususnya terkait penyetaraan hasil akademik atau ijazah dari luar negeri. Hal itu diungkapkan Lalu sekaligus menyikapi polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan menjadi perbincangan usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Lalu, sebagai negara besar, Indonesia memiliki kelemahan mendasar dalam hal ketiadaan regulasi spesifik yang mengatur secara rinci mengenai mekanisme penyetaraan ijazah luar negeri agar sah di mata hukum negara.
"Kami tentu meminta kepada stakeholder, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam hal penyetaraan hasil akademik yang ada di luar negeri, itu tentu harus memiliki mekanisme sendiri," kata Lalu di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Dia mengungkapkan, selama ini pemerintah hanya menggunakan regulasi internal seperti Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen) untuk menerjemahkan nilai akademik lulusan luar negeri. Namun, aturan yang ada dinilai belum cukup kuat, termasuk terkait standar konversi nilai.
Akibat ketiadaan payung hukum yang setingkat undang-undang, proses pembuktian kesetaraan pendidikan kerap memicu perdebatan dan berpotensi memunculkan gugatan hukum.
"Nah, karena tidak ada aturan atau regulasi yang jelas, maka kami di Komisi X mendorong regulasi itu harus ada, harus jelas, sehingga tidak ada lagi gugat-menggugat ke lembaga lain," ujarnya.
Sebagai langkah ke depan, Komisi X DPR sepakat untuk menjadikan polemik ini sebagai momentum perbaikan sistem administrasi pendidikan nasional. Komisi X akan memasukkan aturan baku mengenai penyetaraan ijazah luar negeri ke dalam draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Sehingga, belajar dari kejadian ini, kami di Komisi X sepakat untuk memasukkan regulasi itu ke dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas," katanya.
Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tenggat waktu yang kedaluwarsa.









