KPK Panggil Ulang Nusron Wahid terkait Kasus Korupsi ATR/BPN Pekan Ini

KPK Panggil Ulang Nusron Wahid terkait Kasus Korupsi ATR/BPN Pekan Ini

Terkini | inews | Senin, 12 Oktober 2026 - 16:54
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya. Pemeriksaan direncanakan berlangsung pekan ini, tetapi KPK belum mengumumkan tanggal pastinya.

"Untuk saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (12/10/2026).

Budi menambahkan, surat pemberitahuan mengenai penjadwalan ulang pemeriksaan telah dikirimkan kepada Nusron. Dengan demikian, dia memiliki waktu untuk menyesuaikan agenda agar dapat memenuhi panggilan penyidik.

"Artinya saudara NW punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan jadwal," tuturnya.

KPK berharap, Nusron dapat bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Keterangan Nusron dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir kooperatif, memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan," kata dia.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu (7/10/2026). Namun, dia tidak hadir setelah menyampaikan surat konfirmasi ketidakhadiran kepada penyidik.

"Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini," kata Budi kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Budi menjelaskan, Nusron berhalangan hadir karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.

"Karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Mereka adalah, eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). 

Mereka ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon Agung; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

Topik Menarik