Hakim MK Heran Kompensasi Delay Cuma Rp300.000 padahal Tiket Pesawat Mahal: Tak Make Sense

Hakim MK Heran Kompensasi Delay Cuma Rp300.000 padahal Tiket Pesawat Mahal: Tak Make Sense

Terkini | inews | Senin, 21 September 2026 - 16:08
share

JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir menyoroti kompensasi delay bagi penumpang pesawat yang tak pernah mengalami kenaikan. Diketahui, kompensasi Rp300.000 diberikan kepada penumpang bila mengalami keterlambatan lebih dari empat jam.

Dalam persidangan perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026, pemerintah menghadirkan seorang saksi yakni Hemi, yang pernah terlibat dalam penyusunan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Hemi memaparkan, penumpang berhak menerima kompensasi sebesar Rp300.000 bila mengalami keterlambatan lebih dari 240 menit atau empat jam.

Dari penjelasan Hemi tersebut, Adies kemudian mempertanyakan kompensasi Rp300.000 tersebut yang sampai saat ini masih menggunakan aturan lama. Padahal, saat ini harga tiket pesawat sudah mengalami kenaikan.

"Seperti apa dulu itu waktu Bapak merumuskan ini Rp300.000 ini. Kalau sekarang kan sudah sangat tidak make sense (tidak masuk akal) lagi harga segitu dengan harga tiket yang sedemikian tinggi," lanjutnya.

Menurutnya, pemerintah juga harus mengkaji ulang aturan kompensasi kepada para penumpang pesawat tersebut. Sebab nominal kompensasi sudah tidak seimbang dengan harga tiket pesawat saat ini. 

"Mestinya kan pemerintah juga memikirkan dengan tiket yang sudah berkali lipat naiknya, tapi dengan keterlambatan kategori 5 ini dendanya masih Rp300.000," ucapnya.

Menurutnya, masyarakat tidak semata-mata selalu mengharapkan kompensasi penerbangan tersebut. Kepastian waktu berangkat dan tiba menurutnya jauh lebih penting.

"Masyarakat ini sebenarnya keinginannya agar supaya tepat waktu, jadi regulasi inilah yang harus diperbaiki," katanya.

Topik Menarik