Kredit Himbara ke BUMN/BUMD Tumbuh 57,79 persen, OJK Pastikan Penyaluran Tersebar

Kredit Himbara ke BUMN/BUMD Tumbuh 57,79 persen, OJK Pastikan Penyaluran Tersebar

Terkini | idxchannel | Senin, 21 September 2026 - 21:34
share

IDXChannel - Penyaluran kredit perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tumbuh 57,79 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Juli 2026.

Meski pertumbuhan kredit ke BUMN/BUMD tercatat tinggi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan ekspansi kredit Himbara tidak hanya terkonsentrasi pada kelompok debitur tersebut.

Secara agregat, kredit Himbara tumbuh 16,95 persen (yoy) pada Juli 2026. Pertumbuhan tersebut meningkat signifikan dibandingkan Juli 2025 yang tercatat sebesar 7,63 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pertumbuhan kredit Himbara ditopang oleh penyaluran kepada sejumlah kelompok debitur.

"Kredit kepada BUMN/BUMD tercatat tumbuh cukup tinggi sebesar 57,79 persen pada Juli 2026, namun pertumbuhan tersebut ditopang oleh beberapa golongan debitur dan tidak hanya terkonsentrasi pada BUMN," kata Dian dalam keterangan resminya, Senin (21/9/2026).

Selain BUMN/BUMD, penyaluran kredit Himbara kepada swasta lembaga keuangan (LK) tumbuh 70,71 persen (yoy). Sementara itu, kredit kepada swasta non-LK tumbuh 23,87 persen (yoy).

Dari sisi nominal, tambahan kredit terbesar tercatat pada segmen swasta non-LK dengan kenaikan sebesar Rp346,6 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tambahan kredit kepada BUMN/BUMD yang mencapai sekitar Rp169,4 triliun.

Dian menilai komposisi tersebut menunjukkan penyaluran kredit Himbara tetap tersebar ke berbagai kelompok debitur, baik BUMN/BUMD maupun sektor swasta.

"Meskipun BUMN/BUMD turut mendorong pertumbuhan, akselerasi kredit Himbara relatif tersebar dan hal ini menunjukkan bank tetap menjalankan fungsi intermediasi ke berbagai segmen, baik BUMN maupun swasta," ujar Dian.

OJK juga terus mengawasi eksposur dan konsentrasi kredit perbankan untuk memastikan ekspansi pembiayaan tetap memperhatikan batas risiko dan ketentuan yang berlaku.

Dian menegaskan bank harus menjaga penerapan manajemen risiko ketika meningkatkan penyaluran kredit, termasuk kepada entitas milik negara.

"OJK senantiasa melakukan pengawasan terhadap eksposur dan konsentrasi penyaluran kredit bank serta memastikan penyaluran tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) serta manajemen risiko yang memadai," urai Dian.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Topik Menarik