Rumah Subsidi Mangkrak bakal Didaur Ulang, Kejar Target 350.000 Unit untuk MBR
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan skema daur ulang atau recycle Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi untuk mengejar target penyaluran 350.000 unit rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada 2026.
Terobosan ini disiapkan untuk mempercepat realisasi pembiayaan hunian yang saat ini masih tertinggal dari target tahunan. Pemerintah membuka alternatif pasokan dengan memanfaatkan rumah subsidi yang sudah tersedia, sehingga tidak harus seluruhnya berasal dari pembangunan fisik baru.
Hingga kini, realisasi penyaluran tercatat baru mencapai 154.000 unit atau sekitar 44 persen dari kuota 350.000 unit. Kondisi itu mendorong pemerintah menyiapkan payung hukum untuk memanfaatkan kembali rumah subsidi yang kosong atau bermasalah.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan. skema recycle disiapkan untuk mengoptimalkan puluhan ribu aset hunian yang saat ini belum termanfaatkan di berbagai wilayah.
Penuhi Target OJK, Anak Usaha Dapen BNI Asuransi Tripakarta Bidik Ekuitas Rp1 Triliun di 2028
"Kami akan segera mengeluarkan rancangan peraturan menteri mengenai recycle untuk mempercepat penyaluran rumah subsidi. Rumah-rumah yang kosong melompong karena masalah tertentu, faktor alam, maupun keadaan di luar kekuasaan akan bisa dimanfaatkan, dengan potensi mencapai 80.000 unit ke atas," ujar Maruarar dalam rapat evaluasi di kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Secara teknis, pasokan rumah hasil recycle tersebut mayoritas berasal dari kredit macet (non-performing loan/NPL) yang telah disita dan menjadi aset bank penyalur.
Nantinya, bank akan mengajukan permohonan kepada pemerintah agar aset tersebut dapat kembali dimasukkan dalam skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk debitur MBR baru.
Meski unit rumahnya telah tersedia, pemanfaatan kembali aset sitaan selama ini terkendala administrasi digital. Data bangunan bermasalah membuat kode identifikasi rumah tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Maruarar mengatakan, pihaknya tengah memodifikasi sistem registrasi agar kode identifikasi aset sitaan dapat diaktifkan kembali tanpa menghilangkan riwayat pencatatannya.
"Yang sekarang menghalangi untuk dipakai ulang adalah kode identifikasi rumahnya sementara ini sudah mati. Nah, ini harus dihidupkan kembali, mungkin ditambah sufiks 'A' sebagai penanda recycle pertama karena kodenya unik untuk satu rumah," tuturnya.
Menurutnya, pemanfaatan rumah yang sudah tersedia juga dapat mempercepat penyaluran karena pemerintah tidak perlu menunggu proses pembangunan dari awal. Selain itu, rumah hasil pemulihan aset perbankan dinilai memiliki keunggulan dari sisi lokasi.
Kawasan perumahan dari program terdahulu umumnya telah memiliki aksesibilitas dan fasilitas penunjang. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema recycle KPR subsidi.
Maruarar mengatakan, penyusunan regulasi turunan tersebut telah dibahas bersama pihak perbankan sebelum integrasi sistem resmi dijalankan.
"Begitu regulasinya terbit, langsung kita ubah sistem untuk menerbitkan kode baru ke MBR baru melalui pembiayaan FLPP. Ini sangat menarik karena lokasi rumahnya rata-rata dekat dengan pusat aktivitas dibandingkan proyek sekarang yang sudah semakin jauh," kata dia.










