Denny Indrayana Cs Persoalkan Keabsahan Ijazah Gibran, Minta MK Batalkan Pelantikan Wapres
JAKARTA, iNews.id - Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan penetapan hingga pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) terpilih dalam Pemilu 2024. Permintaan tersebut diajukan karena mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai peserta Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026) malam. Dalam sidang tersebut, Bambang meminta MK mengabulkan permohonan yang diajukan Denny Cs.
"Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," ujar Bambang.
Breaking News: KPK Tetapkan Rektor-Warek Unsoed Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru
Selain itu, Bambang meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata dia.
Bambang juga meminta MK membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Gibran. Di antaranya Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Lalu, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 serta Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2024.
Selain itu, mereka meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota secara nasional dalam Pemilu 2024.
Eks Menag Yaqut Yakin Hakim Objektif soal Kasus Kuota Haji: Saya Berserah Diri kepada Allah
"Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat," tuturnya.
Bambang juga meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. Permintaan tersebut merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon dan telah terdaftar di MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mereka antara lain Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg Moeryono, H M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M S Sihombing.
Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka mendalilkan Gibran tidak memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Biar mudah saya jelaskan begini, kalau tidak memenuhi syarat calon sejak awal. Jangankan mendapatkan suara, jangankan ditetapkan sebagai pemenang, jangankan dilantik sebagai wakil presiden. Sebagai calon saja sudah tidak bisa," kata Denny.
Perkara tersebut menjalani pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda penyampaian permohonan pemohon.









