MK Terima Relawan Gibran Jadi Pihak Terkait, Sidang Sengketa Pilpres Dilanjut Lusa

MK Terima Relawan Gibran Jadi Pihak Terkait, Sidang Sengketa Pilpres Dilanjut Lusa

Terkini | inews | Senin, 21 September 2026 - 21:35
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan DPP Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara atau Militan Gibran 08 Nusantara untuk menjadi pihak terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan pemohon lainnya.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo sebelum menutup sidang pemeriksaan pendahuluan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/9/2026) malam.

"Kemudian yang terakhir sebelum kami berikan jadwal untuk sidang selanjutnya, ini juga ada permohonan untuk menjadi pihak terkait dari Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim," ucap Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Suhartoyo menambahkan, majelis hakim telah menyepakati untuk menerima permohonan yang diajukan relawan Gibran tersebut. Permohonan itu diajukan beberapa jam sebelum sidang perdana digelar.

"Kami dari majelis hakim tadi karena sudah menjelang sidang ini baru mendapatkan permohonan ini, kami sudah sepakati untuk diterima," tuturnya.

Dengan diterimanya permohonan tersebut, Militan Gibran 08 Nusantara akan mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan pemohon lainnya.

Suhartoyo kemudian menyampaikan jadwal persidangan berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB.

"Baik, untuk sidang selanjutnya, baik pemohon, kemudian termohon, dan pemberi keterangan Bawaslu, sidang diagendakan di hari Rabu, 23 September 2026, pukul 19.00 WIB," kata Suhartoyo.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan laman resmi MK, pemohonnya terdiri atas 12 pihak, termasuk Denny Indrayana.

Pada sidang lanjutan, MK akan mendengarkan jawaban termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait.

Perkara ini mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. MK sebelumnya telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026).

Topik Menarik