Tak Hanya Rokok, Vape Juga Kena! Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Nasional

Tak Hanya Rokok, Vape Juga Kena! Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Nasional

Terkini | inews | Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:36
share

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana memberlakukan aturan keseragaman warna pada seluruh kemasan produk tembakau dan rokok elektronik (vape) yang beredar di Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pengendalian konsumsi nikotin, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.

Aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Melalui aturan ini, kemasan rokok konvensional maupun vape akan memiliki standar warna yang sama secara nasional.

Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr Andi Saguni, mengatakan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang peredaran produk yang legal. Namun, pemerintah ingin mengurangi daya tarik visual yang selama ini dinilai mampu menarik minat perokok pemula.

“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” ujar dr Andi dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya menyasar rokok konvensional, tetapi juga rokok elektronik yang belakangan semakin populer di kalangan generasi muda. Sebab itu, seluruh produk yang mengandung nikotin akan diatur dengan prinsip yang sama dalam aspek kemasannya.

dr Andi menjelaskan berbagai studi internasional menunjukkan bahwa standarisasi kemasan mampu menurunkan daya tarik produk tembakau dan meningkatkan efektivitas pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan.

“Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau,” ucapnya.

Kemenkes menyebut kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah negara, antara lain Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi global untuk menekan konsumsi produk tembakau dan nikotin.

Meski warna kemasan akan diseragamkan, identitas merek dan jenis huruf masih diperbolehkan dicantumkan pada kemasan. Selain itu, peringatan kesehatan bergambar tetap wajib ditampilkan secara jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

dr Andi menegaskan penyusunan RPMK dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sejak 2024, mulai dari akademisi, pelaku usaha hingga organisasi masyarakat sipil.

“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” katanya.

Topik Menarik