Penggugat Suket Pendidikan Gibran Sebut Tergugat Tak Serius Pembuktian: Untuk Apa Kami Lanjutkan?
Pengacara penggugat surat keterangan (suket) terkait pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Heriyanto menilai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Gibran tidak serius menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal tersebut diungkapkannya dalam program Interupsi di iNews, Kamis (29/10/2026).
"Tadi kan saya sudah katakan kita melihat ada ketidakseriusan pembuktian dari tergugat," tutur Heriyanto.
Heriyanto menjelaskan, ketidakseriusan tersebut terlihat dari tidak dihadirkannya tiga dokumen yang diminta pihak penggugat dalam persidangan. Ketiga dokumen itu yakni Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai Gibran, serta bukti enrollment atau pendaftaran Gibran.
Baca juga: Cabut Gugatan Suket Gibran di PTUN, Mercy Sihombing Siapkan Langkah Hukum Lain
"Bagi kami itu sangat prinsip untuk apa kami melanjutkan kalau tergugat sendiri tidak serius dalam mematuhi perintah hakim," lanjut Heriyanto.Menurut dia, dokumen-dokumen tersebut penting untuk membuktikan substansi perkara. Terlebih, hakim sebelumnya telah meminta pihak tergugat menghadirkan dokumen yang diminta penggugat dalam persidangan.
"Karena di dalam sidang sebelumnya hakim sudah bilang tergugat hadirkan yang diminta penggugat, tapi hari ini tidak ada," tandas dia.
Atas kondisi tersebut, pihak penggugat memutuskan mencabut gugatan terkait suket penyetaraan pendidikan Gibran.
Sebagai informasi, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT. Penggugat mempersoalkan surat keputusan tentang penyetaraan ijazah Gibran yang diterbitkan pada 2019. Dalam perkara ini, pejabat terkait di lingkungan Kemendikdasmen berkedudukan sebagai tergugat, sedangkan Gibran menjadi tergugat II intervensi.










