Daftar Lengkap 20 Korporasi Tersangka Kasus Karhutla

Daftar Lengkap 20 Korporasi Tersangka Kasus Karhutla

Nasional | sindonews | Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:38
share

Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Perusahaan yang dijerat itu berasal dari dalam dan luar negeri.

"Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (Penanaman Modal Asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API dan PT AI," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, Kamis (29/10/2026).

Menurut Asep, berdasarkan 104 LP yang diterima pihaknya, 97 di antaranya telah naik ke tahap penyidikan. Dari jumlah itu, sebanyak 22 perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA).

Baca Juga: Kasus Karhutla, Polisi Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi sebagai Tersangka

Di antaranya dari Malaysia 8 perusahaan, Singapura 9 perusahaan, Inggris 2 perusahaan, Cina 1 perusahaan, Jepang 1 perusahaan, dan Korea Selatan 1 perusahaan. "Kemudian 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri," ujar Asep.

Berikut daftar lengkap 20 korporasi yang ditetapkan Polri sebagai tersangka karhutla:1. PT HKI (PMA Singapura)2. PT RKA (PMA Malaysia)3. PT API (PMA Korea Selatan)4. PT AI (PMA Singapura)5. PT BOS6. PT AER7. PT SKM8. PT WLJ9. PT SAE10. PT BSLT11. PT CGUK12. PT FSL13. PT BPK14. PT PW15. PT BWL16. PT MIB17. PT STP18. PT JMS19. PT RAS20. PT MAS.

Korporasi yang terlibat karhutla dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1), (2), (3), Pasal 99 Ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman pidananya berkisar antara 3 hingga 5 tahun penjara, serta sanksi denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.

Topik Menarik