Gugatan PTUN Suket Pendidikan SMA Gibran Dicabut, Denny Indrayana Dituding Politisasi Hukum
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan menuding mantan Wamenkumham, Denny Indrayana melakukan politisasi hukum. Hal ini menyusul pencabutan gugatan terhadap surat keterangan (suket) terkait pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
Demikian disampaikan Ade Darmawan dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis (29/10/2026) malam.
"Seorang Denny Indrayana, bukan memberikan pembelajaran hukum kepada publik dengan cara-cara seperti ini. Tetapi justru membuktikan politisasi hukum ini dilakukan," ujar Ade.
Ade menegaskan, hukum acara menyatakan jelas bahwa suatu gugatan tidak bisa dicabut jika sudah memasuki tahap pemeriksaan alat bukti.
Menurut dia, pencabutan baru bisa dilakukan apabila tergugat dan penggugat sama-sama mencapai kesepakatan.
"Ini kan hukum acaranya jelas, semua lawyer tahu itu mau baru, mau senior bahwa hukum acara itu ketika masuk pembuktian tidak boleh dicabut, kecuali ada kesepakatan," jelas dia.
Menurut dia, penggugat seharusnya menunggu hingga putusan rampung dibacakan. Apalagi, lanjut Ade, pihak Gibran juga sudah menyampaikan barang-barang bukti terkait pendidikan Gibran.
"Harusnya tetap diikuti sampai putusan, kalau kami kalah, enggak apa-apa. Kalau anda kalah juga kan harus menerima," tutupnya.










