Eksepsi Febrie Ditolak, JPU Didesak Buktikan Aliran Uang TPPU dan Jaga Kredibilitas Institusi
Ditolaknya nota perlawanan atau eksepsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dinilai sebagai babak awal yang krusial. Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) diuji untuk membuktikan semua konstruksi dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui alat bukti materiil yang solid di persidangan.
Menurut Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, penolakan eksepsi menandakan perkara tersebut memang layak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Akan tetapi, langkah ini belum menjadi jaminan akhir bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) otomatis terbukti.
"Ditolaknya eksepsi menunjukkan bahwa hakim menilai perkara tersebut layak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Namun, putusan sela ini belum bisa dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh dakwaan JPU sudah terbukti kuat secara materiil, apalagi menyatakan terdakwa bersalah,” katanya saat dihubungi, Kamis (29/10/2026).
Baca juga: Pakar Hukum: Saatnya Jaksa Buktikan Aliran Dana TPPU Febrie Adriansyah
“Pembuktian di persidangan menjadi ujian sesungguhnya bagi JPU untuk menguraikan secara terang unsur-unsur dugaan pemerasan, termasuk hubungan antara perbuatan, alat bukti, dan pihak-pihak yang terlibat," sambungnya.Dia pun menyoroti pembuktian unsur TPPU yang membutuhkan kejelian JPU dalam mengurai asal-usul harta kekayaan terdakwa. Penanganan perkara yang menyasar mantan pejabat tinggi kejaksaan ini menjadi tolok ukur nyata dalam menguji profesionalisme dan transparansi Kejagung.
"Jika ada dakwaan TPPU, jaksa juga harus mampu membuktikan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana serta keterkaitannya dengan tindak pidana asal sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Dari perspektif IPR, lanjut dia, proses ini penting untuk menguji keseriusan Kejagung dalam menegakkan hukum secara profesional, termasuk ketika perkara menyangkut dugaan pelanggaran di lingkungan institusi penegak hukum sendiri. “Kredibilitas penegakan hukum tidak cukup dibangun melalui dakwaan, tetapi harus dibuktikan dengan argumentasi hukum dan alat bukti yang kuat di persidangan," katanya.
Dia pun mendesak agar konsistensi JPU terjaga selama proses pembuktian berlangsung. JPU diminta tidak ragu menguji seluruh keterangan saksi kunci dan bukti dokumen secara terbuka di muka sidang demi menguatkan kepercayaan publik terhadap ketegasan Kejagung."Memasuki tahap pembuktian sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim, konsistensi JPU menjadi sangat krusial. Jaksa harus menghadirkan saksi-saksi kunci, dokumen, bukti transaksi, serta bukti materiil lain yang relevan dan saling bersesuaian untuk menguatkan konstruksi dakwaan. Keterangan para saksi juga harus diuji secara terbuka, sehingga hubungan antara dugaan pemerasan dan TPPU dapat dijelaskan secara utuh," tegasnya.
Iwan menambahkan, persidangan ini merupakan momentum pembuktian bahwa Kejagung berdiri tegak menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah. "Menurut saya, perkara ini menjadi ujian bagi Kejagung untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum berlaku bagi siapa pun, tanpa perlindungan berdasarkan jabatan, kedekatan, ataupun posisi di institusi,” tuturnya.
“Intinya, jangan berhenti pada keberhasilan melewati putusan sela. JPU harus membuktikan dakwaannya secara konsisten, objektif, dan transparan. Jika bukti-buktinya kuat, proses hukum harus berjalan tegas. Di situlah integritas Kejagung dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum benar-benar diuji," pungkasnya.










