Buntut Beras Subsidi Dioplos Jadi Premium, 8 Pejabat Bulog dan Bapanas Dipecat
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjatuhkan sanksi kepada 10 pejabat Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) terkait dugaan pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium. Sebanyak delapan pejabat dicopot dari jabatannya, sementara dua lainnya dikenai surat peringatan.
"Inisiatif Presiden Republik Indonesia bahwasanya yang melanggar seperti korupsi, kolusi, nepotisme, dan mafia ditindak tegas. Kita putuskan yang pertama hari ini, Bulog dengan Bapanas ada 10 orang, ada dua peringatan, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti, kalau ada bersalah itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Baca Juga:Beras Subsidi Dioplos Jadi Premium, Mentan Ancam Pecat Pegawai Bulog
Amran menegaskan pencopotan dilakukan terhadap pejabat yang berkaitan dengan alur distribusi beras SPHP, mulai dari tingkat atas hingga bawah. Ia menyatakan para pejabat tersebut dinilai lalai menjalankan tanggung jawab pengawasan, meskipun tingkat keterlibatan masing-masing pihak masih perlu didalami.
“Inisiatif dicopot semua, semua yang berkaitan tadi alurnya dari atas ke bawah, copot semua. Karena tanggung jawab, kita tidak tahu nanti sampai di mana keterlibatannya, tetapi dia lalai menjalankan tugas. Nah, kita copot,” ucap Amran.
Amran menjelaskan modus pengoplosan dilakukan dengan membeli beras SPHP dari Bulog, membongkar kemasan aslinya, kemudian memindahkan beras ke karung lain. Sebagian beras kemudian dijual sebagai beras premium, sementara sebagian lainnya dioplos sebelum dipasarkan.
Dalam temuan tersebut, diperkirakan terdapat 600 ton beras SPHP yang dioplos dan dijual sebagai beras premium seharga Rp17.000 per kilogram. Padahal, harga beras SPHP yang disubsidi pemerintah ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram.
Baca Juga:Mentan Amran Murka Beras SPHP Dioplos Jadi Premium, Minta Pelaku Dihukum Mati
Untuk mencegah praktik serupa terulang, pemerintah akan memperketat regulasi melalui penerbitan surat edaran serta meningkatkan sosialisasi mengenai ancaman sanksi pidana dan denda bagi pelaku pelanggaran. Pengawasan dan penegakan hukum juga akan diperkuat melalui kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan.
"Pengawasan regulasi nanti ada surat edaran, supaya juga edukasi nanti sosialisasi kita beritahu bahwa risikonya begini, dendanya sekian, ini pidana. Sosialisasi akan diperkuat, tetapi kolaborasi kita dengan kepolisian dan kejaksaan sangat-sangat kuat," pungkas Amran.










