Beras Subsidi Dioplos Jadi Premium, Mentan Ancam Pecat Pegawai Bulog

Beras Subsidi Dioplos Jadi Premium, Mentan Ancam Pecat Pegawai Bulog

Ekonomi | sindonews | Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:25
share

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai Perum Bulog apabila terbukti terlibat dalam dugaan pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium. Sanksi tersebut dapat berupa pemecatan hingga proses hukum pidana.

"Kalau ada Bulog terlibat, sudah pasti dipecat dan juga ditindak. Dan kami akan kirim surat ke kepolisian untuk ditindaklanjuti, jadi dipenjara juga," tegas Amran dalam konferensi pers usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah rumah di kawasan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga:Mentan Amran Kirim Surat ke Kapolri: Minta Mafia Pangan Diberangus

Dalam sidak tersebut, pemerintah menemukan dugaan praktik pengoplosan beras SPHP yang seharusnya dijual seharga Rp12.500 per kilogram menjadi beras premium dengan harga Rp17.000 per kilogram. Beras SPHP yang ditemukan diduga berasal dari gudang Perum Bulog di Kelapa Gading, Jakarta Utara, meskipun keterlibatan pegawai Bulog masih perlu ditelusuri lebih lanjut. "SPHP. Yang disubsidi pemerintah. Harusnya harganya ini Rp12.500, dijual Rp17.000, dioplos. Jadi beras premium," ungkap Amran.

Berdasarkan laporan awal yang diterima, jumlah beras yang terlibat dalam praktik tersebut mencapai 600 ton. Namun, Amran menduga total beras yang telah dioplos dapat mencapai ribuan ton. Amran menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang menyalahgunakan beras subsidi pemerintah. Menurutnya, beras SPHP seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya kelompok desil 1 hingga 5. "Ini adalah biadab. Tidak ada lagi kemanusiaannya. Ini adalah jatah beras untuk orang miskin, kemudian ini barang disubsidi. Ini dioplos, dirampok ini. Ini biadab ini," ujarnya.

Baca Juga:13 Pejabat Kementan Dicopot karena Judol, Deposit Tembus Rp200 Juta

Ia juga menilai pelaku dugaan pengoplosan beras subsidi tersebut layak mendapatkan hukuman paling berat. "Kalau ada hukuman terberat, ini pantas dihukum terberat. Seandainya memungkinkan hukuman mati, hukuman mati ini pantas untuk orang seperti ini," tegas Amran.

Topik Menarik