Indodax Gabung AFSI, Dorong Literasi Aset Kripto Perspektif Syariah

Indodax Gabung AFSI, Dorong Literasi Aset Kripto Perspektif Syariah

Ekonomi | sindonews | Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:34
share

PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) resmi menjadi anggota Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) sejak 20 Oktober 2026. Keanggotaan tersebut hadir di tengah berkembangnya pembahasan mengenai posisi aset kripto dalam perspektif syariah serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam ekosistem aset digital.

"Perkembangan industri aset digital dan kripto perlu dibarengi dengan pemahaman yang semakin komprehensif, termasuk dari perspektif syariah. Melalui AFSI, kami berharap dapat berdialog dengan lebih banyak pemangku kepentingan mengenai manfaat, risiko, tata kelola, dan aspek perlindungan konsumen," kata CEO Indodax William Sutanto dalam keterangan resmi, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga:OJK Catat 5 Insiden Aset Digital, Indodax Ingatkan Waspada Penipuan

AFSI merupakan asosiasi yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wadah kolaborasi bagi ekosistem fintech syariah di Indonesia. Melalui keanggotaan tersebut, Indodax berharap dapat memperluas ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan terkait perkembangan teknologi keuangan dan isu ekosistem halal digital.

William menilai keanggotaan di AFSI membuka peluang komunikasi yang lebih luas antara industri aset digital dan ekosistem keuangan syariah. Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk memperkuat literasi masyarakat sekaligus mendorong pengembangan industri yang lebih bertanggung jawab."Setiap inovasi memiliki karakteristik dan risiko yang perlu dijelaskan secara terbuka. Kami berharap kolaborasi ini dapat memperkuat literasi masyarakat sekaligus membuka ruang pertukaran perspektif bagi pengembangan industri yang lebih bertanggung jawab," ujarnya.

Pembahasan mengenai aset kripto dalam perspektif syariah terus berkembang di Indonesia. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyatakan Bitcoin dan aset kripto lain dapat diterima secara bersyarat sebagai harta bernilai, termasuk komoditas atau aset investasi, sepanjang memenuhi prinsip syariah.

Pandangan serupa juga muncul dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang memutuskan Bitcoin dapat dikategorikan sebagai aset digital dan sah digunakan dalam transaksi, tetapi tidak dapat menjadi mata uang atau alat pembayaran di Indonesia. Perkembangan tersebut menunjukkan isu aset kripto tidak lagi terbatas pada teknologi dan investasi, tetapi juga menyentuh tata kelola, perlindungan konsumen, serta kesesuaian dengan prinsip syariah.

Baca Juga:The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Menguat ke USD76.000

Sebagai bursa aset kripto berlisensi di Indonesia, Indodax terus memperluas edukasi melalui Indodax Academy yang menyediakan materi mengenai aset kripto, keamanan akun, dan pengelolaan risiko. William juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan Do Your Own Research (DYOR) sebelum berinvestasi, termasuk memahami karakteristik aset, tingkat risiko, serta kesesuaiannya dengan profil dan tujuan masing-masing.

Topik Menarik