Danantara Tertarik Beli Saham BEI, Kemenkeu dan BI Belum Mengajukan

Danantara Tertarik Beli Saham BEI, Kemenkeu dan BI Belum Mengajukan

Ekonomi | okezone | Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:33
share

JAKARTA – Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengakui telah menerima penawaran dari Danantara untuk membeli saham bursa. Sementara itu, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) belum mengajukan penawaran.

Jeffrey mengatakan kepemilikan saham BEI oleh pihak non-Anggota Bursa (AB) dimungkinkan setelah perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (28/10/2026).

"Penawaran sudah ada, due diligence (Danantara) sedang berjalan. Sementara dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) belum mengajukan," ujarnya saat ditemui seusai konferensi pers RUPSLB di Gedung BEI, Rabu (28/10/2026).

Jeffrey menjelaskan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memungkinkan Danantara, BI, dan Kementerian Keuangan menjadi pemegang saham bursa efek dalam rangka demutualisasi.

Saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap penawaran melalui mekanisme right issue atau penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).

Setelah proses right issue, BEI berencana melanjutkan tahapan demutualisasi dengan melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO), mengikuti langkah yang ditempuh sejumlah bursa efek lain setelah demutualisasi. Namun, rencana tersebut masih memerlukan persetujuan pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) berikutnya.

"Right issue dulu baru IPO, tapi itu nanti akan dibahas lagi kemudian bersama dengan pemegang saham, karena untuk menerbitkan saham baru, tentu ditentukan lagi oleh para pemegang saham," sambungnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan rancangan peraturan yang mengatur batas maksimal kepemilikan saham bursa efek dalam proses demutualisasi sebesar 5. Ketentuan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pemegang Saham Bursa Efek, yang telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

Sementara itu, pihak yang ingin memiliki saham bursa efek lebih dari 5 wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Topik Menarik