Karhutla Merugikan Pengusaha Perkebunan, Berdampak pada Kelangsungan bisnis

Karhutla Merugikan Pengusaha Perkebunan, Berdampak pada Kelangsungan bisnis

Ekonomi | sindonews | Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:39
share

Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus secara menyeluruh, termasuk dari perspektif agronomi, kondisi lingkungan, aktivitas manusia, dan tata kelola ruang. Bagi pengusaha perkebunan, menjaga kebun dari kebakaran merupakan bagian dari perlindungan investasi.

Perkebunan sawit misalnya. Tanaman kelapa sawit membutuhkan waktu bertahun-tahun sejak penanaman hingga memasuki masa produksi. Setelah menghasilkan, tanaman tetap memerlukan pemupukan, pemeliharaan, pengendalian hama dan penyakit, serta tenaga kerja agar produktivitasnya terjaga. Baca juga:Prabowo Ingin Riset Jadi Solusi Nyata: Karhutla Diatasi, Limbah Sawit Jadi Energi

Karena itu, membakar kebun sendiri bertentangan dengan kepentingan ekonomi perusahaan. Kebakaran bukan hanya merusak tanaman, tetapi juga menghancurkan modal, mengganggu produksi, dan mengancam keberlanjutan usaha.

Kebakaran dapat merusak tanaman, mengganggu kegiatan panen, menurunkan hasil produksi, dan menambah biaya pemulihan. ”Kerugian juga bisa meluas ke infrastruktur kebun, jalan produksi, jaringan drainase, serta ekosistem yang menopang pertumbuhan tanaman,” kata Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University, Prof Hariyadi, Rabu (28/10/2026).

Risikonya lebih besar pada lahan gambut. Api dapat menjalar di bawah permukaan tanah dan bertahan meski kobaran di permukaan terlihat padam. Kondisi ini membuat kebakaran berpotensi berulang, sulit ditangani, dan membutuhkan biaya pemulihan yang tidak sedikit.Dari sisi bisnis, perusahaan juga menghadapi risiko hukum dan reputasi apabila terbukti melakukan pembakaran. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi sesuai ketentuan, gangguan operasional, serta hilangnya kepercayaan pembeli dan mitra usaha. Di tengah tuntutan pasar global terhadap praktik produksi yang bertanggung jawab, persoalan kebakaran dapat mengganggu akses pasar dan rantai pasok.

Dengan demikian, pencegahan kebakaran bukan sekadar kewajiban lingkungan, melainkan kepentingan langsung perusahaan untuk menjaga aset dan kelangsungan bisnis. Hariyadi menjelaskan, api tidak hanya menghanguskan tanaman, tetapi juga dapat merusak mikroorganisme tanah, mengganggu keseimbangan unsur hara, serta memusnahkan flora dan fauna yang mendukung produktivitas lahan.

Abu kebakaran pun tidak otomatis menyuburkan tanah karena kebakaran vegetasi dapat menghilangkan bahan organik dan merusak kehidupan di dalam tanah. Karena itu, perlindungan lahan harus menjadi bagian penting dari pengelolaan perkebunan berkelanjutan.

Hariyadi menekankan tujuh prinsip pengelolaan perkebunan, yakni legalitas, produktivitas, kualitas, keberlanjutan, keterlacakan (traceability), humanitas, dan profitabilitas. Legalitas mencakup kepastian hak atas tanah, perizinan, serta kepatuhan terhadap aturan.

Produktivitas dan kualitas berkaitan dengan optimalisasi hasil dan mutu produk, termasuk rendemen serta kadar asam lemak bebas (ALB) minyak sawit. Keberlanjutan menuntut perlindungan lingkungan dan pencegahan pembakaran.Keterlacakan memastikan asal lahan dan bahan baku dapat ditelusuri. Humanitas menempatkan perlindungan pekerja dan masyarakat sebagai bagian penting usaha, sedangkan profitabilitas menjaga kelayakan ekonomi agar perusahaan mampu membiayai pemeliharaan tanaman, penerapan teknologi, dan perlindungan lingkungan.

Pemetaan Titik PanasPakar kehutanan dan lingkungan hidup, Petrus Gunarso menilai karhutla perlu dipahami berdasarkan bentang alam dan persebaran titik panas, bukan semata-mata batas administrasi atau sektor usaha. “Api tidak mengenal batas administrasi, batas sektor, maupun batas kelembagaan,” ujarnya.

Berdasarkan analisis spasial menggunakan data Sipongi, tutupan perkebunan sawit, dan peta kawasan hutan, Petrus memaparkan sekitar 84 titik panas berada di luar kawasan perkebunan sawit yang dikelola secara formal. Sementara itu, sekitar 16 berada di kawasan perkebunan yang dikelola secara formal.

Area di luar perkebunan formal mencakup berbagai kategori lahan, antara lain hutan konversi sebesar 15, hutan lindung 10, dan kawasan terbuka lainnya. Namun, persebaran titik panas tidak otomatis membuktikan lokasi asal api, penyebab kebakaran, ataupun pihak yang bertanggung jawab. Kesimpulan tersebut tetap membutuhkan verifikasi lapangan dan investigasi.

Petrus mengingatkan pentingnya membedakan kebakaran, pembakaran, dan lahan terbakar karena ketiganya tidak selalu menunjukkan kondisi serta penyebab yang sama. Penanganan karhutla harus didasarkan pada fakta, bukan semata-mata asumsi berdasarkan lokasi kejadian.Untuk membangun solusi jangka panjang, Petrus mengusulkan lima agenda, yakni pemerataan akses dan pemanfaatan lahan, percepatan penataan kawasan dan kepastian hak atas ruang, konsistensi pengelolaan agraria, integrasi tata ruang, serta pengelolaan berbasis karakteristik pulau dan bentang alam.

“Di sanalah letak solusi jangka panjang kita: keadilan dalam akses lahan, kepastian kawasan, konsistensi tata kelola agraria, integrasi tata ruang, dan pengelolaan berbasis pulau serta bentang alam,” katanya.

Pencegahan karhutla juga harus memperhitungkan iklim dan cuaca, aktivitas manusia, serta kondisi fisik lahan. Kemarau panjang meningkatkan kerentanan lahan, sementara kelalaian maupun kesengajaan manusia dapat memicu munculnya api. Baca juga: BPDP Percepat Program Perkebunan Rakyat, dari Lahan hingga SDM

Pemerintah perlu memperkuat sosialisasi, penegakan aturan, dan infrastruktur mitigasi. Perusahaan harus menyiapkan patroli rutin, menara pantau, sistem deteksi dini, sumber air, peralatan pemadaman, serta personel terlatih. Masyarakat juga perlu menghindari pembukaan lahan dengan membakar.

Pada akhirnya, kepentingan ekonomi perusahaan dalam menjaga kebun harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepatuhan hukum. Jika kebakaran terjadi, penyebab dan pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan melalui investigasi yang objektif. Dengan pengawasan berbasis risiko, kepastian tata ruang, dan kolaborasi lintas sektor, perlindungan aset perkebunan dapat berjalan bersama upaya menjaga ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.

Topik Menarik