BEI Buka Peluang IPO usai Demutualisasi, Ini Tahapan yang Harus Dilalui
IDXChannel – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan pelaksanaan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) sebagai tahap lanjutan setelah proses demutualisasi. Langkah ini merupakan bagian dari tahapan transformasi struktur kepemilikan Bursa sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan pelaksanaan IPO akan diatur lebih lanjut setelah Bursa melewati sejumlah tahapan dalam proses demutualisasi.
"Nanti untuk IPO, akan ada pengaturan tersendiri. Ke depan kita harapkan seperti bursa lain adalah IPO. Tapi sebelumnya masuk ke tahap IPO, kita melalui tahapan dulu,” ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Rabu (28/10/2026).
Jeffrey menjelaskan, tahapan awal demutualisasi BEI dimulai dengan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Perubahan ini diperlukan karena sebelumnya kepemilikan saham Bursa hanya diperuntukkan bagi Anggota Bursa (AB).
Melalui perubahan tersebut, kepemilikan saham BEI nantinya dapat dibuka bagi pihak di luar Anggota Bursa. Hal ini sejalan dengan ketentuan UU P2SK yang membuka peluang bagi Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia untuk menjadi pemegang saham bursa efek sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setelah ini (perubahan AD/ART), telah terbuka ruang bagi pemegang saham bukan Anggota Bursa (AB), bisa masuk. Setelah itu kami proses mengundang atau melakukan asesmen terhadap potensi pemegang saham baru,” kata Jeffrey.
Selain mengatur struktur kepemilikan, perubahan AD/ART juga mencakup ketentuan mengenai pembagian dividen kepada pemegang saham baru serta penguatan tata kelola perusahaan dalam rangka pelaksanaan demutualisasi.
Jeffrey menegaskan, persetujuan perubahan AD/ART dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak secara langsung menetapkan nama pihak yang akan menjadi pemegang saham baru.
"Dalam RUPS tidak menyebut nama, tetapi pemegang saham menyetujui perubahan anggaran dasar, bahwa pemegang saham bursa tidak hanya dari AB, tanpa menyebut nama, (Danantara) itu sudah terbuka,” ujarnya.
Jeffrey menambahkan, perubahan AD/ART BEI akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta memenuhi ketentuan pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri Hukum Republik Indonesia.
Sejalan dengan proses tersebut, Bursa juga akan melakukan penilaian terhadap potensi pemegang saham baru yang berminat memiliki saham BEI.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perubahan anggaran dasar tersebut akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memenuhi ketentuan terkait pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri Hukum Republik Indonesia,” kata Jeffrey.
Dengan demikian, proses demutualisasi menjadi tahapan penting bagi BEI untuk memperluas struktur kepemilikan saham di luar Anggota Bursa. Setelah tahapan tersebut dilalui dan ketentuan lanjutan disiapkan, IPO menjadi salah satu agenda berikutnya yang diharapkan dapat ditempuh Bursa.
(Shifa Nurhaliza Putri)









