Rismon Sianipar Persilakan Denny Indrayana Bawa Putusan MK soal Ijazah Gibran ke DPR

Rismon Sianipar Persilakan Denny Indrayana Bawa Putusan MK soal Ijazah Gibran ke DPR

Nasional | sindonews | Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:35
share

Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar mempersilakan Denny Indrayana membawa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke DPR. Niat Denny Indrayana membawa putusan itu untuk mendorong DPR melakukan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi tadi pertanyaan yang tadi ya menarik juga, bahwa, 'Oh nanti ini mau dijadikan apa di-apakan ke DPR,' katanya. Ke DPR ya silakan aja kan," kata Rismon saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Adapun Denny mendorong pemakzulan lantaran MK melalui putusan tersebut tidak menemukan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran saat proses pendaftaran pilpres 2024. Namun Rismon menegaskan MK tak menyebut bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah SMA atau sederajat Gibran merupakan dokumen ilegal.

Baca juga: MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SMA atau Setara, Guntur Romli Tekankan Pentingnya Pertanggungjawaban Moral

"Tidak ada satu frasa pun, tadi saya bilang, dalam pertimbangan maupun putusannya, Hakim Konstitusi menyatakan bahwa surat keterangan tersebut surat keterangan penyetaraan untuk Wapres Gibran tersebut tidak sah atau ilegal atau berdasarkan dokumen-dokumen pendukung yang ilegal juga," kata dia.Dengan hal tersebut menurutnya tidak ada catatan kriminal yang dilakukan Gibran berkaitan dengan dokumen persyaratan pencalonan. "Terus di mana apanya? Kriminalnya di mana? Halo? Waduh! Kayak enggak pernah bersidang di ini aja sih, di pengadilan negeri. Itu kan harus dibuktikan dulu itu bahwa itu ilegal dulu, buktinya ilegal dulu, kan begitu ya," jelasnya.

Sebelumnya, MK melalui amar putusan telah menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang diajukan Denny Indrayana Cs. Para Pemohon mempersoalkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024.

Sebagai peserta Pilpres 2024, calon presiden (Capres) atau cawapres harus memenuhi syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Peserta pilpres diwajibkan melampirkan fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar yang telah dilegalisasi sebagai dokumen persyaratan pencalonan.

Jika dilihat melalui daftar riwayat hidupnya, Gibran menempuh pendidikan di SDN Mangkubumen Kidul 16 (1993-1999), selanjutnya SMP Negeri 1 Surakarta (1999- 2002). Dia kemudian melanjutkan sekolah di Orchid Park Secondary School Singapura (2002-2004), lalu UTS Insearch Sydney (2004-2007) dan MDIS Singapura (2007-2010).

Oleh karena itu, dibutuhkan penyetaraan ijazah dari luar negeri agar dianggap setara dengan jenjang pendidikan SMA atau sederajat dalam sistem pendidikan di Indonesia. Sementara untuk melakukan proses penyetaraan pendidikan, pemohon harus melengkapi delapan dokumen."Bahwa berkenaan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/MPK.D/KS/2018 tentang Penetapan Pelayanan Publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menentukan bahwa Pemohon penyetaraan harus melengkapi delapan dokumen yang dipersyaratkan," kata Hakim MK, Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan, Selasa (6/10) malam.

Delapan syarat dimaksud yakni:

a) pas foto Pemohon ukuran 4x6;

b) paspor;

c) surat keterangan dari perwakilan RI setempat, dan/atau perwakilan negeri asing di Indonesia, dan/atau surat keterangan dari sekolah asli, sekolah asal di luar negeri;d) ijazah/diploma/sertifikat (apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah);

e) transkrip nilai;

f) struktur program kurikulum, dokumen ini tidak diperlukan apabila penyelenggara pendidikan atau sekolah asal menyediakan dokumen ini di situs resminya;

g) akta kelahiran atau kenal lahir;

h) rapor kelas 1, 2, dan 3 SMP atau SMA atau SMK, dan scan rapor 3 tahun terakhir SD, tergantung penyetaraan ijazah yang diusulkan. Bedasarkan fakta persidangan, Gibran mendaftarkan permohonan penyetaraan ijazah SMA dengan menggunakan aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri.

Akan tetapi setelah Mahkamah mempelajari semua bukti dari para pihak termasuk fakta-fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Fakta tersebut juga dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Sebab dokumen yang dilampirkan bukan ijazah/sertifikat/diploma, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records, explanation of grades.

Mahkamah menguraikan certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau seseorang dianggap tamat sekolah. Melainkan merupakan bukti kehadiran siswa dalam proses pembelajaran.

"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu," tegas Arsul Sani.

Topik Menarik