Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tak Dijadikan Tersangka Jiwasraya

Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tak Dijadikan Tersangka Jiwasraya

Nasional | okezone | Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:37
share

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pemerasan terkait penanganan kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Pemerasan tersebut dilakukan untuk meloloskan pengusaha Tan Kian dari status tersangka.

Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Febrie didakwa melakukan perbuatan tersebut saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.

"Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan pertama Febrie Adriansyah.

Pengusaha Tan Kian kemudian memberikan uang sebesar SGD5 juta atau setara dengan Rp55 miliar kepada Febrie. Uang tersebut diberikan melalui Ferry Yanto agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 

Pemerasan tersebut bermula pada awal 2020, saat Kejagung tengah menyidik perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan telah menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka. Tan Kian merasa khawatir ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Tan Kian, yang telah dua kali diperiksa sebagai saksi, kemudian meminta bantuan Lucy Kweek untuk mempertemukannya dengan Ferry Yanto Hongkiriwang yang dianggap sebagai orang dekat Febrie Adriansyah. Setelah bertemu, Ferry menyampaikan kepada Tan Kian bahwa dirinya bisa menjadi tersangka dalam perkara Jiwasraya.

Tan Kian kemudian meminta agar tidak dijadikan tersangka karena merasa tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut. Ferry lalu meminta uang Rp55 miliar dan Tan Kian menyanggupi permintaan tersebut karena merasa takut.

Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal II Ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Topik Menarik