Mantan Kepala BP2P Sulawesi III Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Mantan Kepala BP2P Sulawesi III Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Nasional | inews | Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42
share

MAKASSAR, iNews.id - Mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III, Iskandar Ismail, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022 hingga 2023.

Iskandar menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kantor Kejati Sulsel sebelum penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

"Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulasel, Muhammad Syarifuddin, Rabu (7/10/2026).

Dalam perkara ini, Iskandar diduga terlibat dalam manipulasi Surat Perintah Tugas (SPT) perjalanan dinas. Dugaan modus tersebut antara lain dengan menambah jumlah hari perjalanan dinas serta mencantumkan nama pegawai dalam SPT.

Padahal, sejumlah pegawai yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut diduga tidak pernah melakukan perjalanan dinas. Manipulasi dokumen itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp500 juta.

Setelah pemeriksaan, Iskandar menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Ia kemudian dibawa ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani penahanan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama. Selama masa tersebut, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dan mendalami peran Iskandar dalam dugaan korupsi perjalanan dinas di BP2P Sulawesi III.

Dia mengatakan, dugaan perbuatan tersebut terjadi saat Iskandar menjabat sebagai Kepala BP2P Sulawesi III sejak 2 Maret 2022 hingga 2023. 

Menurutnya, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian pelaksanaan perjalanan dinas yang berlangsung pada periode tersebut.

Atas perbuatannya, Iskandar disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 KUHP.

Dalam perkara ini, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Topik Menarik