Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp12 Miliar Terkait Penanganan Kasus Korupsi Tol Layang MBZ

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp12 Miliar Terkait Penanganan Kasus Korupsi Tol Layang MBZ

Nasional | sindonews | Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:05
share

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga menerima uang Rp12 miliar lebih terkait penanganan kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Jalan Tol Layang MBZ. Uang tersebut diterima Febrie pada 2023 dan 2024.

Jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan menyebut penerimaan terkait penanganan perkara Tol Layang MBZ tersebut merupakan bagian dari penerimaan Rp79.842.093.704,00 melalui rekening bank swasta atas nama Dr Law Firm. Penerimaan pertama tercatat pada 2023. Saat itu, Febrie menerima uang Rp2.001.650.000,00 dari PT Jasamarga.

"Dari PT Jasamarga sebanyak 1 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.001.650.000,00 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat (Tol MBZ)," ujar Jaksa, Rabu (7/10/2026).

Baca juga: Febrie Adriansyah Diduga Terima Uang Rp20,6 Miliar dari PT OBP, Perusahaan yang Disidik Terkait Blackout Sumatera

Kemudian pada 2024, Febrie kembali menerima uang terkait penanganan perkara Tol Layang MBZ. Total penerimaan pada tahun tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.

Penerimaan tersebut berasal dari PT Jasamarga dan PT Waskita Beton Mandiri PR Mandiri. Dari PT Jasamarga, Febrie disebut menerima Rp2.001.650.000,00, atau sama dengan nilai penerimaan yang diterimanya pada 2023.

"Dari Jasamarga Persero sebanyak dua kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.001.650.000,00 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ," lanjut jaksa.

Selain itu, Febrie juga disebut menerima uang dari PT Waskita Beton Mandiri PR Mandiri dengan total Rp8.000.743.603,00. "Dari PT Waskita Beton Mandiri PR Mandiri sebanyak empat kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp8.000.743.603,00 terkait dengan penanganan perkara terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ," tandas Jaksa.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan TPPU itu dilakukan bersama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang serta Don Ritto dan Nurman Herin.Dugaan tindak pidana pencucian itu terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan, Rabu (7/10). Adapun total pencucian uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi mencapai Rp350 miliar yang terdiri dari Rp346.743.821.282,00 dan USD440.990, penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan melalui Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto.

Secara rinci penerimaan-penerimaan tersebut terdiri dari:

I. Bersama Ferry Yanto Hongkiriwang

A. Penerimaan uang sejumlah SGD5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000,00 dari Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

B. Penerimaan saham senilai Rp14.000.000.000,00 dari Michael Njoman selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS) melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA) terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).C. Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp20.600.000.000,00 dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).

II. Bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang:

A. Penerimaan uang sebesar Rp60.000.000.000,00 serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).

B. Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp203.469.822.832,00 dari pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Terdakwa. (Termasuk USD440.990).

Topik Menarik