2 Partai Arab Dilarang Ikut Pemilu Israel, Ini 4 Faktanya

2 Partai Arab Dilarang Ikut Pemilu Israel, Ini 4 Faktanya

Global | sindonews | Minggu, 27 September 2026 - 02:20
share

Komite Pemilihan Umum Pusat Israel memutuskan untuk melarang dua daftar kandidat politik utama yang beranggotakan mayoritas warga Arab untuk mengikuti pemilihan umum parlemen bulan depan. Langkah ini berpotensi membuat warga Palestina yang berkewarganegaraan Israel kehilangan perwakilan utama mereka di parlemen Israel, Knesset.

2 Partai Arab Dilarang Ikut Pemilu Israel, Ini 4 Faktanya

1. Politikus Berafiliasi Partai Arab Didiskualifikasi

Komite tersebut juga memutuskan untuk mendiskualifikasi Ofer Cassif, seorang politisi Yahudi dari partai Hadash (partai gabungan Arab-Yahudi), dan Sami Abu Shehadeh, pemimpin partai nasionalis Palestina, Balad.

Keputusan pemungutan suara ini bukanlah keputusan final mengenai siapa yang boleh mencalonkan diri dalam pemilihan umum tanggal 27 Oktober mendatang. Mahkamah Agung diperkirakan akan meninjau kembali keputusan tersebut pekan depan; sebelumnya, Mahkamah Agung pernah membatalkan upaya-upaya serupa untuk melarang partai dan kandidat Arab. Namun, keputusan komite tersebut telah memicu tuduhan adanya standar ganda; partai-partai yang dipimpin oleh warga Palestina menghadapi risiko pencoretan, sementara partai-partai yang dipimpin oleh menteri sayap kanan—yang beberapa di antaranya bahkan telah dijatuhi sanksi internasional—tetap tercantum dalam surat suara. Berikut adalah penjelasan mengenai arti keputusan tersebut.

Komite tersebut memutuskan untuk mendiskualifikasi dua kelompok berbeda. Kelompok pertama adalah Joint List (Daftar Bersama), sebuah aliansi yang terdiri dari partai Hadash, Balad, dan Ta’al. Kelompok kedua adalah Ra’am—yang juga dikenal sebagai United Arab List (Daftar Arab Bersatu)—yang maju dalam pemilihan secara mandiri. Keduanya mengandalkan dukungan dari warga Palestina di Israel, yang mencakup sekitar seperlima dari total populasi negara tersebut.

2. Joint List, Aliansi Partai Arab dan Yahudi Berhaluan Kiri

Melansir Al Jazeera, aliansi ini menyatukan tiga partai. Hadash adalah partai berhaluan kiri dengan anggota dari kalangan Yahudi maupun Arab; Ta’al terutama memperjuangkan hak-hak warga Palestina di Israel; dan Balad menyerukan pembentukan negara yang menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warganya. Mereka sepakat untuk mengikuti pemilihan ini dalam satu daftar gabungan, yang berarti nama-nama kandidat mereka akan muncul bersamaan dalam surat suara.

Ini merupakan taktik pemilihan umum yang digunakan untuk mencegah terpecahnya suara di antara partai-partai yang memiliki kesamaan ideologi. Sebuah daftar partai harus meraih setidaknya 3,25 persen suara nasional agar bisa masuk ke Knesset (parlemen Israel); dengan bergabung, partai-partai yang lebih kecil dapat menggabungkan perolehan suara mereka dan mengurangi risiko gagal mencapai ambang batas tersebut—yang jika terjadi, akan menyebabkan tidak ada satu pun dari partai-partai itu yang mendapatkan kursi parlemen.Di Knesset saat ini yang memiliki 120 kursi, aliansi Hadash-Ta’al memegang lima kursi. Dari kursi-kursi milik aliansi Hadash-Ta’al tersebut, tiga kursi dipegang oleh politisi Hadash dan dua kursi oleh politisi Ta’al. Balad tidak memiliki kursi.

3. Partai Ra’am, Partai Arab di Israel

Dipimpin oleh Mansour Abbas, partai ini maju secara terpisah. Ra’am lebih terbuka untuk bernegosiasi dengan partai-partai lain terkait pendanaan dan layanan bagi komunitas Arab. Ra’am sempat bergabung dalam koalisi luas yang memerintah Israel pada periode 2021–2022, sedangkan Joint List tidak bergabung dengan pemerintahan tersebut.

Di Knesset saat ini, Ra’am memegang lima kursi.

4. Partai Arab Dituding Tak Mengakui Keberadaan Israel sebagai Negara Yahudi

Keputusan tersebut diambil menyusul petisi dari partai-partai sayap kanan, Likud dan Otzma Yehudit, yang menuduh partai dan kandidat tersebut menyangkal keberadaan Israel sebagai negara Yahudi dan demokratis, mendukung perjuangan bersenjata melawan Israel, atau menghasut rasisme.

Komite ini dipimpin oleh seorang hakim Mahkamah Agung, namun anggota yang memiliki hak suara mewakili partai-partai di Knesset yang akan segera mengakhiri masa jabatannya.

Oleh karena itu, para politisi memberikan suara untuk menentukan apakah partai dan kandidat saingan boleh mengikuti pemilihan umum, meskipun Mahkamah Agung memegang keputusan akhir.

Komite tersebut melakukan pemungutan suara dengan hasil 18-5 untuk melarang Ra’am dan, dalam pemungutan suara terpisah, hasil 18-5 untuk melarang Joint List. Komite juga memutuskan dengan suara 18-5 untuk melarang Cassif dan 31-4 untuk melarang Abu Shehadeh, menurut Adalah, kelompok hak hukum Palestina yang mewakili daftar partai dan kandidat tersebut.Jaksa Agung Gali Baharav-Miara menentang diskualifikasi terhadap kedua daftar partai dan Cassif, dengan alasan bahwa bukti yang ada tidak memenuhi ambang batas hukum yang disyaratkan. Namun, ia mengambil sikap berbeda terkait Abu Shehadeh. Kasus terhadapnya sebagian besar berpusat pada sebuah artikel yang ia tulis pada 8 Oktober 2023, sehari setelah serangan Hamas terhadap Israel.

Artikel tersebut diterbitkan di situs web Arab 48 dan menyebut serangan itu sebagai "peristiwa bersejarah yang penting secara militer, politik, dan strategis".

Jaksa Agung menyatakan bahwa pemilihan kata dalam artikel tersebut dapat dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan bersenjata.

Abu Shehadeh menolak penafsiran tersebut. Melalui platform X, ia menyatakan menentang perjuangan bersenjata dan mendukung "perjuangan politik dan sipil demi perdamaian, keadilan, dan kesetaraan".

Partai-partai oposisi lain di Israel mendukung diskualifikasi Abu Shehadeh. Yair Golan, pemimpin partai oposisi Democrats, berkomentar mengenai Abu Shehadeh: "Siapa pun yang menginginkan kemitraan Yahudi-Arab tidak akan berbicara seperti ini, titik," ujarnya, seraya menegaskan bahwa segala bentuk legitimasi terhadap perjuangan bersenjata atau tindakan yang membahayakan warga sipil merupakan "garis merah" yang tidak boleh dilanggar.

Adalah menyanggah kasus yang menjerat Abu Shehadeh. Mereka menyatakan bahwa artikel tersebut tidak memuat seruan untuk melakukan kekerasan dan berargumen bahwa petisi yang menentang Joint List sebagian besar didasarkan pada materi lama atau posisi yang sebelumnya telah diperiksa oleh pengadilan. Mereka berencana untuk menggugat keputusan-keputusan tersebut di Mahkamah Agung.

Topik Menarik