Kubu Dokter Tifa Minta Salinan BAP Ahli dan Saksi ke Kejari Jaksel
Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (10/9/2026). Mereka meminta berita acara pemeriksaan (BAP) ahli dan saksi untuk menjadi dasar dalam perlawanannya dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tujuan kami kemari karena berkali-kali sejak awal kami sudah minta berita acara Ahli dari BAP, kalau ahli dari kami ada, tapi begitu di BAP ada 26 orang, termasuk 4 itu Ahli Digital Forensik, Ahli Psikologi, Ahli Bahasa, itu penting buat kami karena berhubungan dengan persiapan kami membuat nota perlawanan," ujar kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Baca juga: Membaca Muktamar NU dari Perspektif Neuropolitik: Antara Trust dan Obedience
Dia memaparkan bahwa pada persidangan Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pihaknya telah meminta pada majelis hakim agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan berita acara pemeriksaan ahli sesuai BAP. Namun, Jaksa tidak memberikannya, padahal majelis hakim telah memerintahkan Jaksa untuk memberikan salinan BAP tersebut pada tim pengacara terdakwa.
"Hakim sudah memerintahkan untuk diberi, tetap saja tidak diberi. Oleh sebab itu kami membuat surat resmi pada Kajari Jakarta Selatan, kita tembuskan ke Jaksa Agung dan sebagainya karena ada pelanggaran undang-undang di sini dengan tidak memberikan berita acara itu," tuturnya.Dia menerangkan, sesuai KUHAP Lama ataupun KUHAP Baru sebagaimana disebutkan dalam Pasal 75 Ayat 6 dan pasal 143 seharusnya terdakwa dan pengacara terdakwa diberikan berkas perkara turunannya, termasuk berita acara pemeriksaan secara lengkap saat proses penyerahan berkas dilakukan ke pengadilan dahulu. Disebutkan, ada 130 saksi pula dalam BAP, tapi tidak semua diberikan pada mereka.
Baca juga: Tak Menyerah! Dokter Tifa Bakal Lawan Dakwaan JPU dalam Kasus Ijazah Jokowi
"Konon kabarnya 130 kalau tidak salah saksi yang ada, tapi yang diberikan (salinan BAP) itu tidak semuanya, pada waktu pelimpahan awal kan 1,5 meter (tingginya berkas), tapi yang diberikan sepertiganya. Di situ ada namanya daftar barang bukti, kami lihat di daftar barang bukti itu ada barang bukti yang dari kami, ada beberapa kami berikan waktu di kepolisian, tapi tidak dituliskan," jelasnya.
Dia menyebutkan, keinginannya agar Jaksa menyerahkan salinan berkas perkara dan BAP secara langkap untuk pembelaan kliennya. Selain tu, ada pula barang bukti yang diserahkan pihaknya ke polisi justru ternyata tidak dituliskan atau dimasukkan dalam daftar barang bukti sebagaimana telah disampaikan di sidang Dokter Tifa sebelumnya karena secara seenaknya dianggap tidak ada hubungannya dengan kasus kliennya itu."Dikatakan itu tidak ada kepentingannya, tidak ada hubungannya, kok bisa diputuskan itu tidak ada hubungan dan sebagainya, kami anggap penting barang bukti itu makanya kami serahkan dan ada tanda terimanya, makanya nanti dalam persidangan kami akan masalahkan itu," jelas Alkatiri lagi.
Kubu Dokter Tifa mendatangi Kejari Jakarta Selatan untuk mengajukan surat ke Kajari Jakarta Selatan dengan tembusan Jaksa Agung dan lembaga lainnya untuk meminta berkas kliennya dan BAP ahli secara lengkap demi kepentingan pembelaan. Dengan tidak diberikannya berkas kasus menyangkut kliennya secara lengkap, ada indikasi Jaksa melakukan pelanggaran hukum.
"Kami berpuluh tahun menjadi lawyer, dalam persidangan, dalam pelimpahan, itu sudah harus diberikan semuanya sehingga kita bisa bersidang secara fair dan objektif, bayangkan mereka punya, kami gak punya kan aneh. Alhamdulillah diterima Kasi Pidum Kejari Jaksel, bapak Iqram, beliau berjanji InsyaAllah besok sore kami sudah diberikan apa yang kami minta," tandasnya.










